background

PTSP

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

IJIN BELAJAR S1 DAN TUGAS/IJIN BELAJAR S2 & S3

  1. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan keterampilan baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu.
  2. Izin Belajar adalah tugas yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama untuk mengikuti Program pendidikan lanjutan yang dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas sehari-hari sebagai PNS.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 175 tahun 2010 tentang Pemberian Tugas dan Ijin Belajar bagi  Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama.

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan tersebut (15 menit);
  3. FO akan memproses surat melalui BO
  4. BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon tersebut dapat diproses atau tidak;
  5. BO menyerahkan hasil ke FO
  6. FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan hasil kepada pemohon;

Surat Ijin Belajar S1 atau Pengantar Tugas /Ijin Belajar S2 & S3 dibuat rangkap 3 (1 arsip, 2 ke pemohon)

Tidak ada.

Jika Pejabat yang menandatangani tidak di tempat, maksimal pelayanan 7 hari. Dan pihak PTSP akan menghubungi pemohon jika dokumen telah selesai sebelum 7 hari.

IZIN BELAJAR KE LUAR NEGERI

Pengantar/rekomendasi bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang akan melanjutkan studi islam ke luar negeri

  1. Undang-undang Rl Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
  2. Undang-Undang Rl Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian;
  4. Perpres Rl Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tatacara Pengurusan Dokumen Orang Asing Bidang Agama

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan ijin penelitian tersebut (15 menit);
  3. FO akan memproses surat melalui BO
  4. BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah rekomendasi dapat diberikan atau tidak;
  5. BO menyerahkan rekomendasi ke FO
  6. FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan rekomendasi kepada pemohon;

  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan rekomendasi tersebut (One day service)
  2. Surat rekomendasi dibuat rangkap 3 (1 arsip, 1 ke Sekjen cq. Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, dan 1 ke pemohon,)

Tidak ada.

Jika Pejabat yang menandatangani tidak di tempat, maksimal pelayanan 5 hari. Dan pihak PTSP akan menghubungi pemohon jika dokumen telah selesai sebelum 5 hari.

IZIN MAGANG DI KANWIL

Magang merupakan bagian dari pelatihan kerja, biasanya magang dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir atau siswa SMK kelas 3 (PKL) sebagai salah satu syarat utama untuk menyelesaikan proses pendidikan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  1. Pemohon membawa Surat Permohonan ke Bagian Umum
  2. Bagian Umum memberikan tanda terima bagi pemohon
  3. Berkas dinaikkan ke kakanwil untuk diberikan Disposisi Pimpinan;
  4. Bagian yang menerima disposisi meneliti, menelaah dan memvalidasi apakah ijin magang dapat diberikan atau tidak;
  5. Apabila diijinkan, akan memberikan balasan kepada pemohon berupa surat persetujuan magang yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
  6.  

  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan ijin magang tersebut
  2. Surat ijin magang

-

  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan ijin magang tersebut (One day service)
  2. Surat Ijin Magang dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)

IZIN PENELITIAN DI KANWIL

Penelitian  merupakan suatu proses investigasi yang dilakukan dengan aktif, tekun, dan sistematis yang bertujuan untuk menemukan, menginterpretasikan, dan merevisi fakta-fakta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi

  1. Pemohon membawa Surat Permohonan ke Bagian Umum
  2. Bagian Umum memberikan tanda terima bagi pemohon
  3. Berkas dinaikkan ke kakanwil untuk diberikan Disposisi Pimpinan;
  4. Bagian yang menerima disposisi meneliti, menelaah dan memvalidasi apakah ijin penelitian dapat diberikan atau tidak;
  5. Apabila diijinkan, akan memberikan balasan kepada pemohon
  6. Surat Ijin Penelitian dimintakan tanda tangan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang berwenang.
  7. Petugas akan memberikan surat ijin penelitian kepada pemohon.

  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan ijin penelitian tersebut (One day service)
  2. Surat Ijin Penelitian dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)

-

  1. Sosialisasi ke Subbag, bidang dan bimas terkait masalah waktu penyelesaian.
  2. Sosialisasi ke FO dan BO

LEGALISIR IJAZAH

Legalisir Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB pada madrasah.

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah

Madrasah Masih Beroperasi

FC Ijasah Terlegalisasi

-

LEGALISIR IJAZAH AGAMA KATOLIK

Legalisir ijazah diberikan sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014 tentang Legalisir Ijazah.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Kepada FO
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan legaisir ijazah tersebut (20 menit);
  3. FO akan memproses legalisir ijazah melalui BO
  4. BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah legalisir ijazah dapat diberikan atau tidak;
  5. BO menyerahkan legalisir ijazah ke FO
  6. FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan kepada pemohon

  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan legalisir ijazah tersebut (One day service)
  2. Legaisir ijazah dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)

Tidak ada.

  1. 20 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan)
  2. Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)

Legalisir Surat Nikah Agama Hindu

Surat Nikah merupakan dokumen yang menyatakan sahnya pernikahan antara Suami - Istri.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Petugas PTSP
  2. Berkas diterima oleh Petugas PTSP, selanjutnya Petugas memberikan jawaban perkiraan Legalisir Surat Nikah dapat diterima oleh Pemohon
  3. Berkas diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk diberikan disposisi 
  4. Petugas yang menerima disposisi melaksanakan verifikasi berkas 
  5. Apabila hasil verifikasi berkas tersebut lengkap dan menunjukkan data yang valid, maka Petugas menyiapkan fotocopy Surat Nikah dan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tandatangan persetujuan. Apabila berkas tidak valid, maka akan dikembalikan kepada Pemohon
  6. Petugas PTSP menyerahkan Legalisir Fotocopy Surat Nikah kepada Pemohon

Legalisir Fotocopy Surat Nikah dibuat sesuai kebutuhan untuk Pemohon dan 1 untuk arsip

Tidak ada.

LEGALISIR SURAT NIKAH AGAMA KATOLIK

Legalisir surat nikah diberikan sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan surat nikah asli untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Undang-Undang nomor 16 tahun 2019  perubahan atas undang – undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan legaisir surat nikah tersebut (20 menit);
  3. FO akan memproses legalisir surat nikah melalui BO
  4. BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah legalisir surat nikah dapat diberikan atau tidak;
  5. BO menyerahkan legalisir surat nikah ke FO
  6. FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan legalisir surat nikah kepada pemohon;

  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan legalisir surat nikah tersebut (One day service)
  2. Legaisir surat nikah dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)

Tidak ada.

  1. 20 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan, 3 hari kerja)
  2. Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)

PELAYANAN IZIN BELAJAR S1 BAGI PNS

Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat berenang kepada PNS untuk mengikuti Pendidikan Lanjutan yang dilaksanakan diluar jam kerja dan tidak mengganggu tugas segari-hari

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Keputusan Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
  3. SE Menpan & RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;
  4. SE Menteri Agama No 2850 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama.

  1. PNS melengkapi berkas yang dibutuhkan;
  2. PNS memohon Pengantar Berjenjang (Unit, Satker sampai dengan Kankemenag Kab);
  3. PNS memasukkan Berkas ke Bagian Umum;
  4. Berkas dinaikkan ke kakanwil untuk diberikan Disposisi Pimpinan;
  5. Proses oleh petugas Ortapeg dengan kendali (teliti berkas, pencetakan dan dokumentasi), jika tidak sesuai persyaratan akan dikembalikan;
  6. Petugas meminta paraf dari Kasubbag Ortapeg dan Kabag;
  7. Petugas meminta tanda tangan Kepala Kanwil;
  8. Petugas menyerahkan ke Pengadministrasi surat masuk/keluar subbag Ortapeg untuk diregister dalam "Dokumen Keluar";
  9. Dokumen diserahkan kepada PNS.

Surat Keterangan Belajar S1 Rangkap 4 (1 Arsip PTSP, 1 Arsip Kepegawaian, 2 Kepemohon)

Pembuatan Blangko Surat Keterangan Izin Belajar

  1. Sosialisasi Persyaratan Di Web
  2. Surat ke Kankemenag/Satuan Kerja

PEMBERIAN SURAT TUGAS GURU AGAMA KATOLIK

Surat tugas adalah surat resmi yang diberikan oleh pejabat Bimas Katolik kepada guru agama Katolik yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan  pembelajaran agama Katolik di sekolah.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat tugas tersebut (20 menit);
  3. FO akan memproses surat melalui BO
  4. BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah surat tugas dapat diberikan atau tidak;
  5. BO menyerahkan surat tugas ke FO
  6. FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan Surat Tugas Guru kepada pemohon;

  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat tugas tersebut (One day service)
  2. Surat dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)

Tidak ada.

  1. 20 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan, 3 hari kerja)
  2. Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)

Pendaftaran Haji Khusus

Pendaftaran pada aplikasi SISKOHAT dan pengambilan foto dan sidik jari

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 760) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PMA 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 445);
  2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 142 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Khusus;

  1. Pemohon melengkapi berkas yang dibutuhkan;
  2. Petugas Kanwil melakukan verifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas Kanwil input nomor validasi jemaah haji melalui aplikasi SISKOHAT
  4. Petugas Kanwil melakukan pengambilan finger print dan foto wajah jemaah haji
  5. Petugas Kanwil printout surat pendaftaran pergi haji (SPPH) sebagai bukti pendaftaran (no porsi)
  6. Kepala Seksi menandatangani SPPH Haji Khusus
  7. Petugas Kanwil menyampaikan SPPH yang telah ditandatangani kepada jemaah dan mengarsipkan dokumen pendaftaran haji khusus.

SPPH pendaftaran haji khusus

-

----

PENDAFTARAN LEMBAGA/MAJELIS /ORGANISASI/YAYASAN KEAGAMAAN BUDDHA

Yang dimaksud dengan Organisasi Keagamaan Buddha adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat Buddha secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendah, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas perkembangan agama Buddha dalam rangka berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Organisasi Keagamaan Buddha berbadan hukum melupiti : 1) Majelis / Perkumpulan / Perhimpunan Keagamaan Buddha seperti Majelis Keagamaan Buddha, Perkumpulan Keagamaan Buddha dan Organisasi Keagamaan Buddha yang sejenis; 2) Yayasan Keagamaan Buddha, seperti Yayasan Pendidikan Keagamaan Buddha, Yayasan Sosial Keagamaan Buddha, Yayasan Kemanusiaan Keagamaan Buddha dan Yayasan Keagamaan Buddha yang sejenis.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuin 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084);
  3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2100);
  7. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 323 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Organisasi Keagamaan Buddha;

  1. Pemohon menyerahkan berkas tanda daftar Lembaga/Majelis/Organisasi/Yayasan tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek kelengkapan persyaratan, setelah Persyaratan lengkap atau tidak lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya berkas tersebut (15 menit) dan apabila persyaratan kurang lengkap maka pemohon wajib melengkapi; FO akan menverifikasi kembali berkas tanda daftar Lembaga/Majelis/Organisasi/Yayasan Keagamaan Buddha melalui BO.
  3. Apabila berkas tanda daftar Lembaga/Majelis/Organisasi/Yayasan Keagamaan Buddha sudah lengkap maka akan langsung diproses melalui sistem SIORI oleh BO / Operator SIORI;
  4. Setelah berkas terkirim melalui SIORI tinggal menunggu tanda daftar Lembaga/Majelis/Organisasi/Yayasan dari Dirjen Bimas Buddha;
  5. Setelah tanda daftra Lembaga/Majelis/Organisasi/Yayasan sudah jadi BO menyerahkan kepada Pemohon sesuai waktu yang telah ditentukan

Tanda daftar Lembaga/Majelis/Organisasi/Yayasan

Tidak ada.

  1. 15 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan dan apabila ada kekurangan berkas maka kami menunggu kelengkapannya selama, 3 hari kerja)
  2. Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)

PENDAFTARAN RUMAH IBADAH / VIHARA AGAMA BUDDHA

Yang dimaksud dengan Rumah Ibadah Agama Buddha adalah bangunan atau bagian bangunan yang terbuka untuk umum yang dipergunakan untuk Puja Bhakti/Mreditasi/Dharma Kelas/Membaca Paritta, Sutra dan Perayaan Keagamaan Buddha serta Kegiatan sejenisnya untuk umat beragama Buddha. Rumah Ibadah Agama Buddha wajib didaftarkan di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, untuk selanjutnya diberikan tanda daftar oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha secara online melalui Sistem informasi Organisasi dan Rumah Ibadah Agama Buddha.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuin 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
  2. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2100);
  6. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 322 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha;

  1. Pemohon menyerahkan berkas tanda daftar vihara tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek kelengkapan persyaratan, setelah Persyaratan lengkap atau tidak lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya berkas tersebut (15 menit) dan apabila persyaratan kurang lengkap maka pemohon wajib melengkapi; FO akan menverifikasi kembali berkas tanda daftar rumah ibadah agama Buddha melalui BO.
  3. Apabila berkas tanda daftar rumah ibadah agama Buddha sudah lengkap maka akan langsung diproses melalui sistem SIORI oleh BO / Operator SIORI Bimas Buddha;
  4. Setelah berkas terkirim melalui SIORI tinggal menunggu tanda daftar rumah ibadah dari Ditjen Bimas Buddha;
  5. Setelah tanda daftar rumah ibadah sudah jadi BO / Operator SIORI akan  menghubungi pemohon.

Surat rumah ibadah terdaftar.

Tidak ada.

15 Menit apabila semua berkas persyaratan terpenuhi.

Pengaduan Masyarakat

Pengaduan masyarakat yang selanjutnya disebut Dumas adalah sumbangan pikiran, saran, gagasan, dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. 

Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kementerian Agama.

  1. Pemohon menyerahkan identitas dan menyampaikan maksud permohonan melalui FO;
  2. FO akan mengkonfirmasi Tim Dumas Kanwil;
  3. Berkas akan diterima langsung oleh Tim Dumas, Tim Dumas mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, Tim Dumas akan memberikan tanda terima berkas pengaduan, mengkonfirmasi alamat/nomor kontak penyampaian surat jawaban hasil tindak lanjut Dumas serta memberikan perkiraan waktu penyelesaian tindak lanjut Dumas tersebut;
  4. Tim Dumas memberikan informasi terkait surat jawaban/hasil tindak lanjut Dumas yang akan disampaikan;
  5. Tim Dumas mengirimkan surat jawaban/hasil tindak lanjut Dumas melalui pos/surat elektronik ataupun menyampaikan langsung kepada pelapor melalui PTSP;
  6. Pemohon menandatangani formulir tanda terima surat jawaban/hasil tindak lanjut Dumas;
  7. Tim Dumas mengarsipkan tanda terima surat jawaban/hasil tindak lanjut Dumas yang telah ditandatangani pemohon, jika penyampaian hasil dilakukan melalui pos/surat elektronik, maka Tim Dumas mengarsipkan bukti pengirimannya. 

  1. Tanda terima berkas pengaduan masyarakat dari pelapor (One day service)
  2. Surat jawaban/hasil tindak lanjut Dumas (1 arsip, 1 ke pemohon)

Tidak ada.

  1. Proses penerimaan berkas tindak lanjut dari pelapor menyampaikan pengaduan sampai dengan pelapor mendapatkan tanda terima berkas maksimal 2 jam (tergantung pada banyak tidaknya permasalahan yang diadukan);
  2. Proses penyelesaian tindak lanjut Dumas, sejak penerimaan berkas oleh Tim Dumas sampai dengan penyerahan hasil tindak lanjut maksimal 1 bulan. 

PERMOHONAN AUDIENSI

Audiensi adalah kunjungan kehormatan atau suatu pertemuan resmi antara seorang kepala negara dalam hal ini kepala kanwil atau yang mewakili dengan pemohon untuk bersilaturahmi membahas suatu paparan/tanggapan yang dinilai penting..

  1. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. PP No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Pemohon membawa Surat Permohonan ke Bagian Umum
  2. Bagian Umum memberikan tanda terima bagi pemohon
  3. Berkas dinaikkan ke kakanwil untuk diberikan Disposisi Pimpinan;
  4. Bagian yang menerima disposisi meneliti, menelaah dan memvalidasi apakah permohononan audiensi dapat dilaksanakan atau tidak;
  5. Apabila dapat dilaksanakan, akan memberikan balasan kepada pemohon terkait jadwal audiensi;
  6. Pemohon akan melaksanakan audiensi sesuai waktu yang telah ditentukan.

Informasi Jadwal rutin audiensi (One day service) Jadwal pelaksanaan audiensi

Biaya konsumsi pada saat pelaksanaan audiensi.  

  1. Waktu proses BO selama 2 hari adalah waktu proses BO untuk mendapatkan jadwal pelaksanaan audiensi dari sekretaris Kakanwil.
  2. Sedangkan Pelaksanaan jadwal rutin menyesuaikan dengan urutan pengajuan permohonan audiensi.
  3. Sosialisasi ke sekretaris Kakanwil terkait waktu.

PERMOHONAN INFORMASI KEAGAMAAN

Informasi Keagamaan merupakan data yang dibutuhkan masyarakat yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Agama  Provinsi Jawa Barat

  1. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. PP No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Pemohon membawa Surat Permohonan ke Bagian Umum
  2. Bagian Umum memberikan tanda terima bagi pemohon
  3. Berkas dinaikkan ke kakanwil untuk diberikan Disposisi Pimpinan;
  4. Bagian yang menerima disposisi meneliti, menelaah dan memvalidasi apakah permohononan informasi keagamaan dapat diberikan atau tidak;
  5. Apabila dapat diberikan, akan memberikan balasan kepada pemohon terkait jadwal kapan informasi keagamaan tersebut dapat diberikan;
  6. Pemohon akan menerima informasi keagamaan tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan.

Informasi Keagamaan

-

Inmas harus selalu up dating data terkait informasi keagamaan ke PTSP

PERMOHONAN ROHANIWAN

Rohaniwan biasanya melakukan tugas-tugas ritual dari kehidupan keagamaan, mengajar atau berbagai tugas lainnya dalam menyebarkan ajaran atau doktrin dan praktik-praktik keagamaan.

Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan sumpah/ PNS

Nama petugas Pelayanan Sumpah/ Doa Keagamaan

Sosialisasi waktu ke unit terkait

PERMOHONAN SOAL UJIAN MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA HINDU

Soal Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu sebagai Penilaian Tertulis bagi siswa beragama Hindu di Sekolah Umum disediakan untuk sekolah yang tidak memiliki Pengajar Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu dari jenjang Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Petugas PTSP
  2. Berkas diterima oleh Petugas PTSP, selanjutnya Petugas memberikan jawaban perkiraan Soal Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu dapat diterima oleh Pemohon
  3. Berkas diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk diberikan disposisi
  4. Petugas yang menerima disposisi menyiapkan Soal Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu
  5. Petugas PTSP menyerahkan Soal Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu kepada Pemohon

Soal Ujian Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu dibuat sesuai kebutuhan untuk Pemohon dan 1 untuk Arsip

Tidak ada.

Layanan akan diselesaikan maksimal 3 hari apabila Soal Ujian belum siap.

REKOMENDASI IZIN TINGGALTERBATAS (ITAS) BAGI WNA

  1. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian, Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
  2. Untuk WNA yang beraktivitas di bidang agama pihak Kemenlu/lmigrasi mensyaratkan adanya rekomendasi izin tinggal terbatas dari Kementerian Agama.

  1. Undang-undang Rl Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
  2. Undang-Undang Rl Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian;
  4. Perpres Rl Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tatacara Pengurusan Dokumen Orang Asing Bidang Agama

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan ijin penelitian tersebut (15 menit);
  3. FO akan memproses surat melalui BO
  4. BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah rekomendasi dapat diberikan atau tidak;
  5. BO menyerahkan rekomendasi ke FO
  6. FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan rekomendasi kepada pemohon;

Surat Rekomendasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) rangkap 3(1 arsip, 2 ke pemohon)

Tidak ada

JIka Pejabat yang menandatangani tidak di tempat, maksimal pelayanan 5 hari. Dan pihak PTSP akan menghubungi pemohon jika dokumen telah selesai sebelum 5 hari.

REKOMENDASI PENDAFTARAN LEMBAGA AGAMA DAN KEAGAMAAN HINDU

Surat Rekomendasi merupakan salah satu berkas persyaratan permohonan Tanda Daftar Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.

PMA No. 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama RI.

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Petugas PTSP
  2. Berkas diterima oleh Petugas PTSP, selanjutnya Petugas memberikan jawaban perkiraan Surat Rekomendasi dapat diterima oleh Pemohon
  3. Berkas diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk diberikan disposisi 
  4. Petugas yang menerima disposisi melaksanakan verifikasi berkas 
  5. Apabila hasil verifikasi berkas tersebut lengkap dan menunjukkan data yang valid, maka Petugas menyiapkan konsep Surat Rekomendasi dan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tandatangan persetujuan. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak valid, maka akan dikembalikan kepada Pemohon
  6. Setelah Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang, Petugas akan memintakan nomor Surat kepada Bagian Umum, kemudian diregister pada Dokumen Surat Keluar
  7. Petugas PTSP menyerahkan Surat Rekomendasi kepada Pemohon

Surat Rekomendasi dibuat rangkap 2 (1 untuk Arsip, 1 untuk Pemohon)

Tidak ada.

RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (RPTKA, IMTA, NATURALISASI, dan DKP)

Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia yang berada dalam wilayah Republik Indonesia

  1. Undang-undang Rl Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
  2. Undang-Undang Rl Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian;
  4. Perpres Rl Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tatacara Pengurusan Dokumen Orang Asing Bidang Agama

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan ijin penelitian tersebut (15 menit);
  3. FO akan memproses surat melalui BO
  4. BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah rekomendasi dapat diberikan atau tidak;
  5. BO menyerahkan rekomendasi ke FO
  6. FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan rekomendasi kepada pemohon;

  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan rekomendasi tersebut (One day service)
  2. Surat rekomendasi dibuat rangkap 3 (1 arsip, 1 ke Sekjen cq. Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, dan 1 ke pemohon,)

Tidak ada

JIka Pejabat yang menandatangani tidak di tempat, maksimal pelayanan 5 hari. Dan pihak PTSP akan menghubungi pemohon jika dokumen telah selesai sebelum 5 hari.

SERTIFIKASI HALAL

  1. Produk adalah barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
  2. Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
  3. Jaminan Produk Halal adalah kepastian hokum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal
  4. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah Badan yang dibentuk Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH

  1. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk halal
  2. SK Kanwil Kemenag. Prov Jabar Nomor: ….. Tahun 2019 Tentang Satuan Tugas Penyelenggara Jaminan produk Halal Provinsi jawa Barat

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dengan 2 (dua) cara, yaitu menyerahkan langsung ke PTSP atau dengan mengirimkan dokumen persyaratan secara elektronik berbentuk file alamat email satgashalaljabar@gmail.com;
  2. Petugas PTSP memeriksa seluruh kelengkapan berkas;
  3. Berkas yang sudah lengkap selanjutnya dibuatkan tanda bukti penerimaan berkas dan memberikannya kepada pemohon dan mempersilahkan pemohon untuk meninggalkan ruang PTSP dengan terlebih dahulu memberitahukan bahwa setelah tahapan verifikasi selesai, Surat Pengantar akan dikirim ke alamat email pemohon;
  4. Berkas selanjutnya diteruskan ke tim verifikator berkas;
  5. Selanjutnya berkas diserahkan kepada tim Admin untuk selanjutnya di entri ke aplikasi SIHALAL;
  6. Selanjutnya surat pengantar dicetak dan ditanda tangani pejabat terkait;
  7. Selanjutnya berkas surat pengantar yang sudah ditandatangani dan mendapatkan nomor dinas di scan untuk selanjutnya dikirim ke alamat email pemohon.

  1. Informasi mengenai status berkas pengajuan, lengkap atau ada yang harus diperbaiki
  2. Surat Pengantar Sertifikasi Halal Ke LPPOM MUI Prov. Jawa Barat

Tidak ada

Alur proses penerbitan Sertifikat Halal akan di tuangkan dalam mekanisme terpisah dari dokumen ini.

SURAT KETERANGAN KEGIATAN KEAGAMAAN KATOLIK

Surat keterangan kegiatan keagamaan wajib diberikan agar kegiatan keagamaan bisa dilaksanakan dan merupakan prasyarat dikeluarkan ijin kegiatan keagamaan oleh kepolisian.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,
  2. PMA no. 19 tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama,
  3. KMA no.9 tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO ( Front Office ), FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat keterangan tersebut (20 menit);
  3. FO akan memproses surat melalui BO ( Back Office )
  4. BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah Surat Keterangan akan diberikan atau tidak;
  5. BO menyerahkan Surat Keterangan ke FO
  6. FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan Surat Keterangan kepada pemohon;

  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat keterangan tersebut (One day service)
  2. Surat dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)

Tidak ada.

  1. 20 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan, 3 hari kerja)
  2. Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)

SURAT REKOMENDASI PELAKSANAAN ACARA KEAGAMAAN DI GEDUNG BUKAN TEMPAT IBADAH BUDHA

  1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu. 
  2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manuasia Pasal 22.

  1. Pemohon menyerahkan berkas Surat Keterangan/Rekomendasi tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek kelengkapan persyaratan, setelah Persyaratan lengkap atau tidak lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya berkas tersebut (15 menit) dan apabila persyaratan kurang lengkap maka pemohon wajib melengkapi; FO akan menverifikasi kembali berkas Surat Keterangan / Rekomendasi  melalui BO.
  3. Apabila berkas surat keterangan / rekomendasi sudah lengkap maka akan langsung diterbitkan Surat Keteranga / Rekomendasi oleh BO;
  4. Setelah Surat Keterangan / Rekomendasi di tanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang berwewenang; 
  5. Setelah Surat Keterangan / Rekomendasi selesai BO menyerahkan kepada Pemohon sesuai waktu yang telah ditentukan

Surat Rekomendasi.

Tidak ada.

  1. 15 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan, 3 hari kerja)
  2. Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)

SURAT REKOMENDASI PENDAFTARAN IJIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA

  1. Pendidikan Keagamaan Buddha adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut pengusaan pengetahuan tentang ajaran agama Buddha dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. 
  2. Sekolah Minggu Buddha adalah pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh masyarakt dalam dalam bentuk kelompok belajar yang dilaksanakan poada hari Minggu, bertempat di vihara, cetiya, kuil, kelenteng, Pusdiklat Buddhis, Buddhis Center, dan tempat Ibadah Tri Dharma (TITD). 
  3. Tujuan dari Pendidikan Keagamaan Buddha adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab terhadap pemahaman Buddha Dharma dan Kitab Suci Tripitaka.
  4. Sekolah Minggu Buddha diselenggarakan oleh masyarakat. Sekolah Minggu Buddha wajib memperoleh izin operasional dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha. Sekolah Minggu Buddha bertujuan untuk menanamkan saddha atau sraddha dan  bhakti peserta didik dalam rangka meningkatkan keimanan umat Buddha secara berkesinambungan.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 20043 tentang Standar Nasional Pendidikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
  3. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran 
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2100);
  8. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Sekolah Minggu Buddha;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 323 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Organisasi Keagamaan Buddha;

  1. Pemohon menyerahkan berkas Ijin Operasional SMB tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek kelengkapan persyaratan, setelah Persyaratan lengkap atau tidak lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya berkas tersebut (15 menit) dan apabila persyaratan kurang lengkap maka pemohon wajib melengkapi; FO akan menverifikasi kembali berkas Ijin Operasuional SMB  melalui BO.
  3. Apabila berkas Ijin Operasional SMB sudah lengkap maka akan langsung diterbitkan Surat Rekomendasi/Surat Keterangan oleh BO;
  4. Setelah Surat Keterangan / Surat Rekomendasi di tanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang berwewenang; 
  5. Setelah surat rekomendasi/surat keterangan jadi/selesai BO menyerahkan kepada Pemohon sesuai waktu yang telah ditentukan

  1. Surat Keterangan / Surat Rekomendasi; 
  2. Terlayaninya Lembaga Pendidikan Keagamaan Buddha.

Tidak ada

  1. 15 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan dan apabila ada kekurangan berkas maka kami menunggu kelengkapannya selama, 3 hari kerja)
  2. Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)

SURAT REKOMENDASI PENDAFTARAN RUMAH IBADAH HINDU

Surat Rekomendasi Pendaftaran Rumah Ibadah merupakan salah satu berkas persyaratan permohonan Tanda Daftar Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.

PMA No. 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama RI

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Petugas PTSP
  2. Berkas diterima oleh Petugas PTSP, selanjutnya Petugas memberikan jawaban perkiraan Surat Rekomendasi dapat diterima oleh Pemohon
  3. Berkas diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk diberikan disposisi 
  4. Petugas yang menerima disposisi melaksanakan verifikasi berkas 
  5. Apabila hasil verifikasi berkas tersebut lengkap dan menunjukkan data yang valid, maka Petugas menyiapkan konsep Surat Rekomendasi dan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tandatangan persetujuan. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak valid, maka akan dikembalikan kepada Pemohon
  6. Setelah Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang, Petugas akan memintakan nomor Surat kepada Bagian Umum, kemudian diregister pada Dokumen Surat Keluar
  7. Petugas PTSP menyerahkan Surat Rekomendasi kepada Pemohon

Surat Rekomendasi dibuat rangkap 2 (1 untuk Arsip, 1 untuk Pemohon)

Tidak ada.

SURAT REKOMENDASI PENDAFTARAN YAYASAN KEAGAMAAN HINDU

Surat Rekomendasi merupakan salah satu berkas persyaratan permohonan Tanda Daftar Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.

PMA No. 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama RI.

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Petugas PTSP
  2. Berkas diterima oleh Petugas PTSP, selanjutnya Petugas memberikan jawaban perkiraan Surat Rekomendasi dapat diterima oleh Pemohon
  3. Berkas diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk diberikan disposisi 
  4. Petugas yang menerima disposisi melaksanakan verifikasi berkas 
  5. Apabila hasil verifikasi berkas tersebut lengkap dan menunjukkan data yang valid, maka Petugas menyiapkan konsep Surat Rekomendasi dan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tandatangan persetujuan. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak valid, maka akan dikembalikan kepada Pemohon
  6. Setelah Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang, Petugas akan memintakan nomor Surat kepada Bagian Umum, kemudian diregister pada Dokumen Surat Keluar
  7. Petugas PTSP menyerahkan Surat Rekomendasi kepada Pemohon

Surat Rekomendasi dibuat rangkap 2 (1 untuk Arsip, 1 untuk Pemohon)

Tidak ada.

SURAT REKOMENDASI PROPOSAL BANTUAN PEMERINTAH (KATOLIK)

Surat Rekomendasi Proposal Bantuan Pemerintah diberikan oleh pejabat Bimas Katolik kepada pihak yang akan mengurus bantuan pemerintah.

PMA No. 67 Tahun 2015 tentang bantuan pemerintah pada Kementerian Agama RI

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan 
  2. tersebut ke PTSP
  3. Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat rekomendasi tersebut (20 menit);
  4. FO akan memproses surat rekomendasi melalui BO
  5. BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah surat rekomendasi dapat diberikan atau tidak;
  6. BO menyerahkan surat rekomendasi ke FO
  7. FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon;

  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat rekomendasi tersebut (One day service)
  2. Surat Rekomendasi dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)

Tidak ada.

  1. 20 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan, 3 hari kerja)
  2. Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)

SURAT REKOMENDASI PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN (HINDU)

Surat Rekomendasi merupakan salah satu berkas persyaratan permohonan Bantuan Operasional, Sarana dan Prasarana, serta Pembangunan dan / atau Rehabilitasi Gedung / Bangunan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.

PMA No. 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama RI.

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Petugas PTSP
  2. Berkas diterima oleh Petugas PTSP, selanjutnya Petugas memberikan jawaban perkiraan Surat Rekomendasi dapat diterima oleh Pemohon
  3. Berkas diserahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk diberikan disposisi 
  4. Petugas yang menerima disposisi melaksanakan verifikasi berkas 
  5. Apabila hasil verifikasi berkas tersebut lengkap dan menunjukkan data yang valid, maka Petugas menyiapkan konsep Surat Rekomendasi dan diteruskan kepada Pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tandatangan persetujuan. Apabila berkas tidak lengkap dan tidak valid, maka akan dikembalikan kepada Pemohon
  6. Setelah Surat Rekomendasi ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang, Petugas akan memintakan nomor Surat kepada Bagian Umum, kemudian diregister pada Dokumen Surat Keluar
  7. Petugas PTSP menyerahkan Surat Rekomendasi kepada Pemohon

Surat Rekomendasi dibuat rangkap 2 (1 untuk Arsip, 1 untuk Pemohon)

Tidak ada.

SURAT TUGAS PENYULUH AGAMA KATOLIK

Surat tugas adalah surat resmi yang diberikan oleh pejabat Bimas Katolik kepada penyuluh agama Katolik yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan  penyuluhan agama Katolik di wilayah provinsi Jawa Barat.

Kepres nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan tersebut ke PTSP
  2. Berkas diterima FO, FO mengecek persyaratan, setelah Persyaratan lengkap, FO akan memberikan jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat tugas tersebut (20 menit);
  3. FO akan memproses surat melalui BO
  4. BO menindaklanjuti ke unit terkait sesuai bidangnya, BO mengkonfirmasi ke pemohon apakah surat tugas dapat diberikan atau tidak;
  5. BO menyerahkan surat tugas ke FO
  6. FO meminta pemohon mengisi SKM kemudian menyerahkan Surat Tugas kepada pemohon;

  1. Jawaban kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan surat tugas tersebut (One day service)
  2. Surat dibuat rangkap 2 (1 arsip, 1 ke pemohon)

Tidak ada.

  1. 20 menit (dari pemohon menyerahkan berkas sampai mendapat jawaban perkiraan kapan kepastian diterima atau tidaknya permohonan, 3 hari kerja)
  2. Maksimal 2 hari (proses tindak lanjut BO)

TATA PERSURATAN

Pelayanan Tata Persuratan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat meliputi Iayanan surat masuk dan Iayanan surat keluar. Proses korespondensi sangat penting untuk kelancaran kegiatan organisasi, sehingga harus dilakukan melalui prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Mekanisme yang singkat dan cermat dalam proses pelayanan merupakan hal yang harus dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Pengurusan surat/Iayanan persuratan adalah pengelolaan surat yang diterima maupun yang akan dikirim, meliputi proses penerimaan, registrasi dan pengiriman surat. Pengurusan persuratan dilakukan terpusat di PTSP untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian.

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  2. PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009
  3. KMA Nomor 44 Tahun 2010 tentang Penataan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Agama
  4. KMA Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata naskah dinas pada Kementerian Agama

a.    Prosedur Layanan Surat Masuk

USUL PEMBENTUKAN KUA BARU

Usul pembentukan KUA merupakan proses pengusulan pengesahan KUA Baru yang disebabkan adanya pemekaran kecamatan di suatu wilayah.

Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyempurnaan Organisasi Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Agama.

  1. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan usul pembentukan KUA Baru;
  2. FO melakukan verifikasi berkas usul pembentukan KUA Baru;
  3. FO memberikan tanda terima berkas usul pembentukan KUA Baru;
  4. Jika surat usul pembentukan KUA baru telah selesai, FO akan menyerahkan salinan surat usul kepada unit pengusul;
  5. Unit pengusul menandatangani tanda terima penyerahan salinan surat usul pembentukan KUA baru;
  6. Subbagian Ortala dan Kepegawaian mendokumentasikan kelengkapan berkas

  1. Tanda terima penyerahan berkas usul pembentukan KUA baru (One day service)
  2. Salinan surat usul pembentukan KUA baru.

Tidak ada.

  1. Proses penerimaan berkas tindak lanjut dari pemohon sampai dengan pemohon mendapatkan tanda terima berkas maksimal 2 jam. 
  2. Proses penyelesaian usul pembentukan KUA baru, sejak penerimaan berkas oleh petugas sampai dengan penyerahan hasil maksimal 2 minggu. 
  3. Pelapor dapat memberikan data/informasi tambahan/berkas pendukung lainnya selama proses pembuatan surat usul pembentukan KUA baru dengan prosedur yang sama saat penyerahan berkas pertama;
  4. Petugas dapat meminta tambahan data/informasi/berkas pendukung lainnya jika diperlukan;

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor