KEMENTRIAN AGAMA
REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH DKI JAKARTA Jl. D.I. Panjaitan No. 10, Jatinegara, RT.9/RW.1, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340 Telp: +6221-8197479 kanwildki@kemenag.go.id |
Nama Layanan | PENDAFTARAN RUMAH IBADAH / VIHARA AGAMA BUDDHA |
Keterangan | Yang dimaksud dengan Rumah Ibadah Agama Buddha adalah bangunan atau bagian bangunan yang terbuka untuk umum yang dipergunakan untuk Puja Bhakti/Mreditasi/Dharma Kelas/Membaca Paritta, Sutra dan Perayaan Keagamaan Buddha serta Kegiatan sejenisnya untuk umat beragama Buddha. Rumah Ibadah Agama Buddha wajib didaftarkan di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, untuk selanjutnya diberikan tanda daftar oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha secara online melalui Sistem informasi Organisasi dan Rumah Ibadah Agama Buddha. |
NO | PERSYARATAN | CEKLIST |
1 | Surat permohonan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; | |
2 | Surat pernyataan tidak dalam sengketa bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh ketua rumah ibadah; | |
3 | Salinan surat bukti kepemilikan/status tanah Rumah Ibadah; | |
4 | Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus dengan ketentuan agama dalam KTP beragama Buddha; | |
5 | Deskripsi rumah ibadah; | |
6 | Foto rumah ibadah tampak depan, samping kiri dan kanan; | |
7 | Surat Keterangan Domisili Rumah Ibadah Agama Buddha dari Lurah / Kepala Desa RT/RW setempat; | |
8 | Pas foto berwarna ketua ukuran panjang 4 cm x lebar 6 cm. |