KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH DKI JAKARTA
Jl. D.I. Panjaitan No. 10, Jatinegara, RT.9/RW.1, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340
Telp: +6221-8197479
kanwildki@kemenag.go.id


PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
CEKLIST KELENGKAPAN SYARAT

Nama Layanan PENDAFTARAN RUMAH IBADAH / VIHARA AGAMA BUDDHA
Keterangan Yang dimaksud dengan Rumah Ibadah Agama Buddha adalah bangunan atau bagian bangunan yang terbuka untuk umum yang dipergunakan untuk Puja Bhakti/Mreditasi/Dharma Kelas/Membaca Paritta, Sutra dan Perayaan Keagamaan Buddha serta Kegiatan sejenisnya untuk umat beragama Buddha. Rumah Ibadah Agama Buddha wajib didaftarkan di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, untuk selanjutnya diberikan tanda daftar oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha secara online melalui Sistem informasi Organisasi dan Rumah Ibadah Agama Buddha.

NO PERSYARATAN CEKLIST
1 Surat permohonan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;      
2 Surat pernyataan tidak dalam sengketa bermaterai Rp. 6.000 (enam ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh ketua rumah ibadah;      
3 Salinan surat bukti kepemilikan/status tanah Rumah Ibadah;      
4 Salinan  Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  seluruh  pengurus dengan ketentuan agama dalam  KTP beragama Buddha;      
5 Deskripsi rumah ibadah;      
6 Foto rumah ibadah tampak depan, samping kiri dan kanan;      
7 Surat  Keterangan   Domisili   Rumah  Ibadah  Agama  Buddha dari Lurah / Kepala Desa RT/RW setempat;      
8 Pas foto berwarna ketua ukuran panjang 4 cm x lebar 6 cm.