KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH DKI JAKARTA
Jl. D.I. Panjaitan No. 10, Jatinegara, RT.9/RW.1, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340
Telp: +6221-8197479
kanwildki@kemenag.go.id


PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
CEKLIST KELENGKAPAN SYARAT

Nama Layanan SERTIFIKASI HALAL
Keterangan
  1. Produk adalah barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
  2. Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
  3. Jaminan Produk Halal adalah kepastian hokum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal
  4. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah Badan yang dibentuk Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH

NO PERSYARATAN CEKLIST
1 1. Data Pelaku Usaha :    Nomor Induk Berusaha (NIB) jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dll) Penyelia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan Sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal 2. Nama dan Jenis Produk   Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal 3. Daftar Produk dan Bahan yang digunakan Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong 4. Dokumen Sistem Jaminan Halal Pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi