KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH DKI JAKARTA
Jl. D.I. Panjaitan No. 10, Jatinegara, RT.9/RW.1, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340
Telp: +6221-8197479
kanwildki@kemenag.go.id


PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
CEKLIST KELENGKAPAN SYARAT

Nama Layanan REKOMENDASI IZIN TINGGALTERBATAS (ITAS) BAGI WNA
Keterangan
  1. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian, Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
  2. Untuk WNA yang beraktivitas di bidang agama pihak Kemenlu/lmigrasi mensyaratkan adanya rekomendasi izin tinggal terbatas dari Kementerian Agama.

NO PERSYARATAN CEKLIST
1 Surat permohonan/Pengajuan dari Yayasan yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat;      
2 Rekomendasi dari Kemenag setempat;       
3 Akte pendidrian Yayasan/Lembaga Keagamaan;      
4 Copy KTP pendiri Yayasan/Lembaga Keagamaan;      
5 Daftar statistik Jumlah Jamaah yang dilayani;      
6 Struktur Organisasi Yayasan/Lembaga Keagamaan;      
7 Copy Pasport, Visa;      
8 Surat Kuasa dari Yayasan;      
9 Surat Jaminan dari Yayasan.