KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH DKI JAKARTA
Jl. D.I. Panjaitan No. 10, Jatinegara, RT.9/RW.1, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340
Telp: +6221-8197479
kanwildki@kemenag.go.id


PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
CEKLIST KELENGKAPAN SYARAT

Nama Layanan PENDAFTARAN LEMBAGA/MAJELIS /ORGANISASI/YAYASAN KEAGAMAAN BUDDHA
Keterangan Yang dimaksud dengan Organisasi Keagamaan Buddha adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat Buddha secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendah, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas perkembangan agama Buddha dalam rangka berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Organisasi Keagamaan Buddha berbadan hukum melupiti : 1) Majelis / Perkumpulan / Perhimpunan Keagamaan Buddha seperti Majelis Keagamaan Buddha, Perkumpulan Keagamaan Buddha dan Organisasi Keagamaan Buddha yang sejenis; 2) Yayasan Keagamaan Buddha, seperti Yayasan Pendidikan Keagamaan Buddha, Yayasan Sosial Keagamaan Buddha, Yayasan Kemanusiaan Keagamaan Buddha dan Yayasan Keagamaan Buddha yang sejenis.

NO PERSYARATAN CEKLIST
1 Surat permohonan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;      
2 Surat  pernyataan  tidak  dalam  sengketa  bermaterai  Rp. 6.000 (enam ribu Rupiah) yang   ditandatangani oleh ketua Organisasi Keagamaan Buddha;      
3 Salinan Akta Notaris;      
4 Salinan Surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan/atau Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri;       
5 Salinan  Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  seluruh  pengurus dengan ketentuan agama dalam KTP beragama Buddha;      
6 Diskripsi organisasi keagamaan Buddha;      
7 Foto sekretariat Organisasi Keagamaan Buddha tampak depan, Surat permohonan dari  Organisasi Keagamaan Buddha ditujukan kepada Direktorat Jenderal samping kiri dan kanan;      
8 Surat  Keterangan  Domisili  Rumah  Ibadah  Agama  Buddha dari Lurah / Kepala Desa;      
9 Melampirkan Pas foto berwarna ketua ukuran panjang 4 cm x lebar 6 cm.