KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH DKI JAKARTA
Jl. D.I. Panjaitan No. 10, Jatinegara, RT.9/RW.1, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340
Telp: +6221-8197479
kanwildki@kemenag.go.id


PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
CEKLIST KELENGKAPAN SYARAT

Nama Layanan LEGALISIR IJAZAH
Keterangan Legalisir Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB pada madrasah.

NO PERSYARATAN CEKLIST
1 Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut;      
2 Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan;      
3 Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;      
4 Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang;      
5 Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;      
6 Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama dan menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat.