KEMENTRIAN AGAMA
REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH DKI JAKARTA Jl. D.I. Panjaitan No. 10, Jatinegara, RT.9/RW.1, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340 Telp: +6221-8197479 kanwildki@kemenag.go.id |
Nama Layanan | LEGALISIR IJAZAH |
Keterangan | Legalisir Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB pada madrasah. |
NO | PERSYARATAN | CEKLIST |
1 | Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut; | |
2 | Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan; | |
3 | Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; | |
4 | Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang; | |
5 | Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian; | |
6 | Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama dan menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat. |