KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH DKI JAKARTA
Jl. D.I. Panjaitan No. 10, Jatinegara, RT.9/RW.1, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340
Telp: +6221-8197479
kanwildki@kemenag.go.id


PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
CEKLIST KELENGKAPAN SYARAT

Nama Layanan USUL PEMBENTUKAN KUA BARU
Keterangan Usul pembentukan KUA merupakan proses pengusulan pengesahan KUA Baru yang disebabkan adanya pemekaran kecamatan di suatu wilayah.

NO PERSYARATAN CEKLIST
1 Surat usulan pembentukan KUA dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota;      
2 Peraturan perundang-undangan tentang pembentukan kecamatan;      
3 Rekomendasi Bupati atau Walikota;      
4 Kelengkapan administrasi yang meliputi, antara lain: data penduduk, data pendidikan, dan data keagamaan      
5 Salinan bukti ketersediaan lahan untuk pendirian KUA baru.