Pelunasan biaya haji bagi jamaah haji Indonesia setiap tahunnya selalu dilakukan di tahun keberangkatan tersebut, padahal keberangkatan haji tidak mengikuti kalender masehi melainkan menggunakan kalender hijriyah. Akibatnya proses penyiapan dan lain-lain terkait penyelenggaraan ibadah haji selalu tergopoh-gopoh yang sangat berdampak pada kualitas pelayanan terhadap jamaah haji itu sendiri. Memberangkatkan hampir seperempat juta orang dalam waktu bersamaan menuju satu titik yang sama bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Padahal semua layanan ibadah haji, terutama yang masuk kategori reguler ini bermula dari seberapa jumlah jamaah yang akan dilayani, dan startnya adalah dari sejumlah jamaah yang telah melunasi dan siap diberangkatkan pada tahun tersebut. Penyiapan penerbangangan, request visa haji, penyiapakan akomodasi, konsumsi dan lain-lain bergantung datanya pada sejumlah jamaah yang telah melunasi biaya haji tersebut. Sementara itu pelunasan haji juga bergantung pada keputusan yang diambil secara politis oleh Pemerintah dan DPR terkait besaran BIPIH dan BPIH.
Maka dari itu, kalao menginginkan pelayanan yang lebih baik kepada jamaah pelunasan biaya haji minimal telah dilakukan satu tahun sebelum keberangkatan haji sesuai kalender hijriyah, bukan kalender masehi.
Pelunasan T-1 ini sekaligus akan dapat menyesuaikan dengan visi penyelenggaran haji di Arab Saudi yang semakin professional berbasis syarikah dan berbasis digital. Dengan skema pelunasan T-1 penyiapan akomodasi dan lain-lain di Arab Saudi dapat dilakukan lebih matang, demikian pula pemaketan untuk request visa dapat dilakukan lebih matang dan pembuatan data based jamaah berbasis kloter dan syarikah akan lebih mudah dilakukan. Sehingga tidak akan terjadi perubahan-perubahan data yang tidak perlu yang berdampak secara signifikan terhadap pelayanan jamaah.
Selama ini keberhasilan penyelenggaran haji terletak pada manajemen kloter yang terdiri atas ketua kloter beserta tim pendukungnya yang secara berjenjang di dalamnya ada ketua rombongan dan ketua regu. Ketika data kloter ini sudah fix dan tidak ada perubahan-perubahan maka manajemen mobilisasi jamaah baik dari tanah air, di pesawat, ketika berada di Mekkah, Armuna, Madinah, bahkan sampai kembali lagi ke tanah air akan mudah dilakukan. Tetapi ketika data kloter dan manifestnya ini mengalami perombakan maka ibarat komputer yang diserang virus adalah matherboatnya, maka akan sangat berakibat pada terganggunya pelayanan jamaah. Kertepisahan mahrom dengan pendampingnya, suami dan istri, anak dan orang tua, ini yang kemudian menjadi dinamika dan menguras energi semua petugas. Oleh karena itu, kedisiplinan kita dalam penyelenggaraan haji dengan timeline yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi sebagai otoritas tunggal penyelenggara Ibadah haji sangat mutlak dilakukan. Salah satunya adalah pelunasan biaya haji minimal T-1.[]
Penulis : Dr.H.Adib MAg (Kepala Kanwil Kemenag DKI)