Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Timur)—Pengisian aplikasi E-Kinerja adalah satu kewajiban seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas rutinnya. Melalui E-Kinerja inilah, kinerja ASN dapat diukur apakah melaksanakan tugas dengan baik, atau tidak. Dengan kata lain, Tingkat keberhasilan ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan Masyarakat dapat diukur dan dilihat melalui aplikasi ini.
Demikian diungkapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Amirullah ketika memimpin Apel pagi, pada Senin, (2/12/2024) di Halaman Kantor.
Amirullah memberikan semangat kepada seluruh ASN Kankemenag Kota Jakarta Timur, baik ASN Fungsional, Pelaksana maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk melaksanakan tugasnya sehari – hari dan menuangkannya dalam aplikasi e-Kinerja secara rutin dan tepat waktu. Setiap kegiatan kerja harus memiliki laporan dan bukti kerja yang nantinya akan dimasukkan dalam e-Kinerja sebagai tolak ukur penilaian kinerja pegawai.
“Ekin ini merupakan tolak ukur dan pertanggungjawaban jobdesk masing-masing ASN, Jangan sampai tidak dikerjakan dan melewati batas waktu yang ditetapkan karena akan berdampak buruk pada kinerja,” Tegas Amirullah.
Sebagai informasi, e-Kinerja adalah sebuah platform digital yang dirancang untuk menjadi pusat pengawasan, pemantauan, dan evaluasi kinerja PNS di seluruh penjuru Indonesia. E-Kinerja ini dibuat dan digagas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang resmi digunakan terutama di Kementerian Agama mulai tahun pada Tahun 2023.
Di Kementerian Agama, penggunaan aplikasi E-Kinerja BKN disampaikan melalui Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, tertanggal 29 Desember 2023 yang berisi “Pengelolaan Kinerja ASN Kementerian Agama Tahun 2023 dan seterusnya menggunakan E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN,” artinya pemanfaatan platform digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan Manajemen ASN khususnya pada Kementerian Agama. Sesuai amanat UU Nomor 20/2023, pada Pasal 31, terkait pembahasan ruang lingkup Manajemen ASN adanya point pengelolaan kinerja.
Untuk diketahui, e-Kinerja telah menjadi kebutuhan bagi ASN di Indonesia saat ini. Penggunaan sistem ini, selain sebagai inovasi juga merupakan langkah positif untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN. Dengan e-Kinerja, proses penilaian kinerja menjadi lebih objektif dan terukur, memberikan ruang bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hadir dalam apel pagi, Kasi Pendidikan Madrasah Jumanto, Kasi Pais Abdul Rasyid, Kasi PHU Leo Dirgahutama, Penyelenggara Zakat Wakaf Nasrullah, Penyelenggara Katolik Puryanto, dan Penyelenggara Hindu & Budha Joko Santoso. Evi Agustin