Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) -- Sebanyak 35 Tenaga Honorer di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu yang terdiri dari satuan kerja Madrasah Negeri dan Kemenag ikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag Tahun 2024 Tahap I yang dilaksanakan bertempat di ruang kelas MAN 3 Jakarta Pusat, pada selasa. (17/12/2024).
Peserta PPPK Kemenag tahun 2024 yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi dan telah ikuti tes seleksi kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT) dari BKN wajib mengikuti pelaksanaan SKTT sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
Dihubungi melalui telepon seluler, Panitia pelaksana SKTT PPPK Tingkat Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari bagian Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Farhan amin menyampaikan bahwa lokasi tes bagi tenaga honorer asal Kabupaten Kepulauan Seribu baik dari Kemenag maupun madrasah berlokasi di MAN 3 Jakarta Pusat.
"Untuk lokasi tes SKTT PPPK bagi honorer asal Kepulauan Seribu terpusat berada di MAN 3 Jakarta Pusat ini dan alhamdulillah semua honorer yang berjumlah 35 orang telah hadir untuk ikut tes SKTT PPPK," ujarnya.
Farhan Amin menambahkan SKTT PPPK Kemenag berbentuk Tes Moderasi Beragama yang menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) sama seperti tes seleksi kompetensi yang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dengan sistem CAT ini, pelaksanaan tes akan lebih terstruktur, transparan, dan hasilnya dapat langsung diketahui setelah tes selesai. Hal ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam seleksi tenaga PPPK di lingkungan Kemenag," katanya.
Lebih lanjut, Farhan Amin mengatakan bahwa materi soal SKTT PPPK Kemenag berbentuk tes Moderasi Beragama yang membahas hal-hal terkait dengan Komitmen Kebangsaan, Toleransi, Anti Kekerasan dan Penerimaan Terhadap Tradisi.
Dijelaskan Farhan Amin, materi tes moderasi beragama yang terdiri dari empat pilar utama yang saling berkaitan tersebut yaitu.
"Pertama, Komitmen Kebangsaan, yaitu sikap sebagai ASN Kemenag dalam Penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945 dan regulasi dibawahnya serta tugas dan fungsi Kemenag.
Kedua, Toleransi, yaitu sikap sebagai ASN Kemenag dalam menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk keyakinan, mengekspresikan keyakinnya, dan menyampaikan pendapat. Menghargai kesetaraan dan sedia bekerja sama serta tugas dan fungsi Kemenag.
Ketiga, Anti Kekerasan, yaitu sikap sebagai ASN Kemenag dalam menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, dalam mengusung perubahan yang diinginkan serta tugas dan fungsi Kemenag.
Keempat, Penerimaan terhadap tradisi, yaitu sebagai ASN Kemenag yang memiliki sikap ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaanya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama serta tugas dan fungsi Kemenag," tutur Farhan Amin.