Berita

Zoom Meeting Tindak Lanjut PMA No. 32 Tahun 2024, Nasruddin: Segera Susun Dan Tetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana

blog

Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) -- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Nasruddin didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kasi Pendidikan Islam serta Tim Kepegawaian dan Ortala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu ikuti zoom meeting tindak lanjut Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 32 tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama.


Kegiatan zoom meeting tersebut diinisiasi oleh Biro Organisasi Tata Laksana (Ortala) dan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekjend Kemenag RI yang di laksanakan di Kantor Perwakilan Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, pada Kamis. (09/01/2025).


Mengawali acara, hadir Kepala Biro Ortala Sekjend Kemenag RI, Lukman Hakim untuk menyampaikan sambutan.


Beliau mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan agar kepala satuan kerja (satker) di masing-masing wilayah untuk segera membuat penetapan nomenklatur jabatan pelaksana baik Analisis Jabatan (Anjab) maupun Analisi Beban Kerja (ABK).


"Dengan membuat penetapan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Anjab dan ABK, diharapkan dapat memastikan kesesuaian kebutuhan dan fungsi di setiap satker, sehingga tugas dan tanggung jawab masing-masing pegawai lebih jelas dan terukur," jelasnya.


Lukman Hakim berharap dengan telah dibuatkannya Anjab dan ABK jabatan pelaksana, akan membuat pengisian jabatan tersebut lebih efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan masing-masing satker.


"Dengan adanya penetapan nomenklatur jabatan pelaksana serta Anjab dan ABK yang terstruktur, diharapkan pengisian jabatan di Kementerian Agama akan menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan organisasi secara akurat sesuai tugas dan fungsi masing-masing satker," ujar beliau.


Sementara Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Nasruddin kepada Tim Humas menyampaikan bahwa untuk menindak lanjuti hasil zoom meeting ini dirinya akan meminta kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk segera menyusun dan menetapkan Anjab dan ABK Nomenklatur dan kelas jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama.


"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, kami meminta seluruh Kepala satker di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu untuk segera menyusun dan menetapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, serta melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) dengan memperhatikan kebutuhan dan fungsi masing-masing unit kerja. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengisian jabatan pelaksana dilakukan secara tepat dan efisien, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam PMA tersebut," tandasnya.


Beliau juga menegaskan pentingnya kerjasama dari setiap Satker dalam melakukan penyesuaian agar proses implementasi peraturan ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.


Turut hadir dalam zoom meeting, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Jakarta beserta jajaran serta para peserta lain yang hadir.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor