Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Timur)--Untuk kerapihan data pegawai, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur (Jaktim), Zulkarnain mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kankemenag Kota Jaktim untuk update data simpeg (Sistem Informasi Manajemen Pegawai). Demikian diungkapkan Zulkarnain usai membuka kegiatan IGRA, pada Kamis (9/01/2025) di ruang kepala.
Zulkarnain menjelaskan Simpeg merupakan salah satu aplikasi berbasis web yang digunakan untuk menunjang proses administrasi kepegawaian. Simpeg dibuat dengan tujuan membangun manajemen sumber daya aparatur instansi pemerintah menjadi terintegrasi, terpadu dan reliable. Update data simpeg dilakukan secara mandiri oleh pegawai yang bersangkutan.
“Update data simpeg wajib dilakukan pegawai yang bersangkutan, jangan sampai lalai atau lupa mengupdate,” Tegas Zulkarnain.
Senada dengan Zulkarnain, Koordinator Pelaksana Kepegawaian, Lukman Hakim mengungkapkan setiap ASN memiliki kewajiban mengisi data kepegawaiannya pada aplikasi Simpeg. Sesuai dengan fungsinya, keberadaan simpeg adalah untuk merapihkan dan mempercepat proses administrasi kepegawaian, serta penyebaran informasi sekaligus sebagai tempat untuk menyimpan data pegawai secara lengkap.
“Jadi dengan kelengkapan data di Simpeg akan membantu terselenggaranya setiap proses administrasi kepegawaian dengan baik, seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, promosi/mutasi jabatan, pembinaan/pengembangan, pensiun dan administrasi kepegawaian lainnya, “Imbuh Lukman Hakim Ketika memberi materi pada kegiatan Pendampingan Pelaporan Sipka, Submit Triwulan IV dan simpeg, Kamis (9/01/2025) di Aula MTsN 24 Jakarta Timur. Evi Agustin