Berita

Reviu Implikasi Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 2020

Rabu, 24 Juni 2020
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas) – Kementerian Agama memutuskan batal memberangkatkan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M pada 2 Juni 2020. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020.

Dalam KMA tersebut dijelaskan bahwa Jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DKI Sugito melaporkan bahwa pelayanan pengembalian setoran Bipih pada Kanwil Kemenag DKI telah dilayani dengan baik dan berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah, proses pelayanan pengembalian Bipih pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta telah dilayani dengan baik dan lancar,” ujar Sugito dalam paparannya pada kegiatan Entry Meeting Implikasi Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 2020 melalui Aplikasi Zoom Meeting, Rabu (24/06).

Dalam kegiatan Reviu Implikasi Pembatalan Pemberangkatan Ibadah Haji Tahun 2020 yang diinisiasi oleh Inspektorat Wilayah IV ini, Sugito juga menyampaikan bahwa per tanggal 19 Juni 2020 jumlah pemohon pengembalian setoran Bipih tercatat sebanyak 26 orang dan juga proses pengembalian paspor dan penyerahan buku manasik sampai saat ini masih terus berlangsung. 

Bagi Jemaah haji reguler yang telah melunasi Bipih pada penyelenggaraan Ibadah Haji  tahun 1441 H/2020 M dan ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih harus mengajukan permohonan tersebut secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Serta menyertakan:  a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT 

Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening Jemaah.

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor