[inmasJP] – Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat, H. Mukhobar memberikan arahan kepada peserta Bimbingan Perkawinan di KUA Senen, Selasa (13/11). Kegiatan yang dibiayai PNBP NR ini diikuti 37 pasang calon pengantin.
Kegiatan binwin ini sekaligus peninjauan kesiapan di KUA dalam program pencetakan Kartu Perkawinan. PMA No.19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan pasal 18 menjelaskan bahwa pasangan suami istri akan memperoleh Buku Pencatatan Nikah dan Kartu Perkawinan.
Beberapa hal penjelasan terkait Kartu Perkawinan, antara lain (1) Kartu Perkawinan bukan pengganti Buku Pencatatan Perkawinan. Keduanya tetap ada dan saling terkait. (2) Kartu Perkawinan diprioritaskan bagi pasangan yang baru menikah, sementara bagi pasangan lama akan disalurkan secara bertahap seraya menunggu juklak juknisnya.
Kartu Perkawinan dibuat lebih simpel dibandingkan Buku Pencatatan Perkawinan agar mudah dibawa-bawa. Bentuknya tipis seperti ATM sehingga bisa dimasukkan ke dalam dompet. Kartunya berwarna dasar hijau dengan campuran kuning dan berbentuk segi panjang serta ada logo Kemenag di bagian atasnya.
Terdapat barcode di bawah dua kotak yang akan berisi foto pasangan suami istri. Barcode ini berisi data-data suami dan istri serta tanggal perkawinan. Rencananya pada November akhir, Kartu Perkawinan sudah mulai digunakan mengikuti anggaran yang tersedia di masing-masing unit kerja.
Kartu Perkawinan yang resmi diumumkan pada 8 November 2018 ini ditargetkan satu juta kartu dapat digunakan oleh pasangan yang baru menikah pada tahun 2018. Kartu Perkawinan ini akan terhubung dengan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) yang terintegrasi dengan sistem SIAK di Kemendagri dan SIMPONI di Kemenkeu.
Kartu Perkawinan merupakan solusi bagi pemilik Buku Pencatatan Perkawinan, sebab buku tersebut kerap rusak akibat penyimpanan yang tidak tepat atau terkena bencana kebakaran atau kebanjiran. /j15