Jakarta, (Humas Kemenag Jakarta Selatan) — Unit Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Jakarta Selatan tengah melaksanakan kegiatan supervisi ke seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Jakarta Selatan. Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 5 hingga 22 Mei 2025.
Hingga saat ini, tercatat tiga KUA telah disupervisi, yaitu KUA Kecamatan Setiabudi, Jagakarsa, dan Pancoran. Dalam supervisi ini, tim Bimas Islam Kankemenag Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan berbagai aspek administratif dan operasional, termasuk dokumen pernikahan dan pelaksanaan layanan bimbingan perkawinan.
Asriani, petugas dari Bimas Islam yang turut melakukan supervisi, menyampaikan bahwa proses supervisi sejauh ini berjalan dengan baik, meskipun ditemukan beberapa catatan kecil di lapangan.
"Ya, sejauh ini lancar, hanya ya pasti ada 1 atau 2 berkas yang belum lengkap, misalkan foto pengantin yang terlepas karena tertumpuk berkas lain. Ada juga kendala antara daftar online dan manual yang tidak sinkron tanggal pendaftarannya. Tapi sudah diperbaiki oleh pihak KUA," ungkapnya.
Asri juga menambahkan bahwa dokumen calon pengantin umumnya sudah lengkap, hanya saja pengarsipan beberapa berkas masih perlu ditata ulang agar lebih rapi dan mudah diakses.
Asriani berharap melalui supervisi rutin ini, kualitas pelayanan di KUA bisa semakin baik. "Dengan melakukan supervisi secara berkala, diharapkan kualitas pelayanan dan pencatatan nikah di KUA dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang tepat dan memuaskan," ujarnya.
Beberapa kelengkapan administrasi pernikahan yang menjadi fokus pemeriksaan meliputi: : Akta Nikah (Model NB),
Kitir Nikah (Formulir N-1 hingga N-7), Daftar Pemeriksaan Nikah, Kutipan Akta Nikah, Dokumen pendukung lainnya seperti bukti pembayaran dan surat keterangan belum menikah.
Enam kecamatan lainnya dijadwalkan akan disupervisi dalam beberapa hari ke depan hingga kegiatan ini rampung pada 22 Mei 2025 mendatang.