Berita

Kakankemenag Minta Komite Madrasah Mampu Mendatangkan Biaya Dari Luar, Bukan Bisanya Memungut Iuran Dari Orang Tua

blog

Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) --- Komite Madrasah dibentuk untuk menjadi mitra peningkatan kualitas mutu pendidikan pada madrasah, bukan mereka yang mampunya hanya memungut iuran kepada orang tua siswa. Hal ini tegas disampaikan oleh Kakankemenag Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani di berbagai pembinaan terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di sejumlah madarasah negeri belum lama ini. Bahasan soal Komite ini disampaikan olehnya agar peran komite madrasah yang berfungsi mengawasi dan mengevaluasi kinerja madrasah bisa tercapai dan terukur. Jum’at, (9/5/2025).

 

“Komite madrasah memberikan saran dan masukan kepada kepala madrasah dan guru-guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan,”buka Mawardi.

 

Satu hal yang sedang ramai dibicarakan pada madrasah saat ini adalah pelaksanaan wisuda siswa-siswi madrasah usai menyelesaikan studi. Ada madrasah yang sepakat mengadakan pelepasan siswa ini di luar madrasah yang bersifat mewah atau menggunakan jasa pihak ketiga yang sering kali dikaitkan dengan biaya tinggi hingga menjadi beban bagi orang tua siswa, ada juga yang memilih mengadakan wisuda di madrasah dengan sangat sederhana tanpa menimbulkan beban ekonomi dan resiko keselamatan bagi siswa.

 

“Peran Komite madrasah sangat penting di sini. Mereka bisa membantu membiayai acara wisuda dan biaya lainnya yang dibutuhkan madrasah dengan mengumpulkan dana dari berbagai sumber di luar madrasah, bukan hanya mampu memungut iuran kepada orang tua siswa,”ujar Mawardi. 

 

Dalam hal ini, Kakankemenag mendorong para kepala madrasah agar mampu mengoptimalkan peran Komite untuk mencari pembiayaan dana dari madrasah luar seperti Corporate Social Responsibility (CSR) ataupun stakeholder lainya yang dipandang mampu mendatangkan bantuan dana, bukan mengeksploitasi orang tua siswa dari sisi pembiayaan pendidikan di madrasah negeri yang difahami oleh masyarakat sebagai lembaga pendidikan gratis, bebas biaya.

 

“Siapapun bisa hanya sekedar membuat surat edaran kepada orang tua untuk mengeluarkan biaya. Hal ini menjadi catatan penting agar diperhatikan oleh kepala madrasah,” tegas Mawardi.

 

Meskipun begitu, Mawardi bisa memaklumi jika ada kemungkinan biaya-biaya yang dimungkinkan diambil dari dalam madrasah dikarenakan banyak biaya yang tidak mampu diakomodir dikarenakan terbatasnya ketersediaan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Biaya Operasional Sekolah (BOS). 

 

“Sejatinya sumbangan dari orang tua siswa tidaklah dilarang, asalkan bisa dikomunikasikan dengan cara yang baik dan elegan agar tidak diterjemahkan oleh masyarakat sebagai pungutan liar,”pungkas Mawardi.  

 

Kebijakan pemerintah untuk meniadakan kegiatan pelepasan siswa di luar madrasah pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebelumnya, Sadli di berbagai kesempatan. Dia menyatakan bahwa wisuda hendaknya tidak digelar di tempat-tempat mewah yang membutuhkan anggaran besar. Sadli membolehkan prosesi wisuda dilakukan dengan sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor