Berita

Ka Kanmenag Jakpus : ASN Harus Patuhi PP Nomor 53/2010

Rabu, 29 November 2017
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas Jakpus) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat Wahyudin berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah kepemimpinannya patuh  pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini disampaikan Wahyudin saat memberi arahan dalam acara Pembinaan ASN Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kota Jakarta Pusat.

 

“Sesuai ketentuan, jam masuk pukul 7.30 dan jam pulang pukul 16.00 kecuali Jum’at hingga pukul 16.30,” pesan Wahyudin, Senin (27/11).

 

Pada kegiatan yang telah dilakukan untuk kedua kalinya pada tahun 2017 ini, Wahyudin mengingatkan pentingnya kedisiplinan pegawai. Karena bila tidak memiliki kedisiplinan, maka seorang ASN harus menuai akibatnya.

 

“Untuk itu korpel (kordinator pelaksana), saya harap dapat membina rekan-rekan sesama unit kerjanya,” lanjut Wahyudin mengingatkan.   

 

Selain mengingatkan tentang ketepatan hadir dan pulang, Wahyudin menyampaikan bahwa tugas harus mengedepankan  komunikasi, koordinasi dan konsultasi (3K).  “Membiasakan izin bila ada kegiatan diluar kantor wujud dari 3K,” tegas Wahyudin.

 

Kemudian disiplin pelaksanaan tugas, artinya tugas yang diberikan atasan langsung melalui Korpel agar disampaikan kepada yang bersangkutan. Tugas yang disampaikan Korpel agar dapat segera dilaksanakan tanpa perlu dipersoalkan kecuali tidak sesuai dengan prosedur.

 

“Bila perintah itu baik, prosedural dan sesuai pekerjaan agar kita dapat disiplin melaksanakan tugas,” tandasnya.

 

Kegiatan yang dihadiri seluruh ASN di Subbag Tata Usaha itu selanjutnya dipandu oleh Kepala Subbag Tata Usaha, H. Suyadi, S.Ag yang menyampaikan sanksi staf yang kena aturan disiplin. “Menyikapi arahan dari Itjen, kehadiran ASN diakumulasi untuk melihat kepatutan dikenakan sanksi disiplin,” tegasnya.

 

PP 53/2010 Pasal 7 menjelaskan hukuman disiplin ringan hasil akumulasi dari jam hadir dan pulang, yaitu teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja total 5  hari, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja total 6-10 hari, dan pernyataan tidak puas bagi PNS yang tidak masuk kerja total 11-15 hari.   /j15/ilm/ilm

 

 

 

 

  • Tags:  

Terkait