Jakarta (Inmas) --- Allah memerintahkan kita untuk memakan makanan yang halal dan baik / Halalan Thoyyiban terkandung dalam Al Qur’an, Surat Al Maidah : 88 yang artinya: “dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya”.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Saiful Mujab saat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI disalah satu hotel di Jakarta, Selasa (18/9).
Hadirnya Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan salah bukti bahwa negara hadir menjamin umat islam Indonesia yang mayoritas warga negaranya pemeluk agama islam dalam mengkonsumsi makan halal.
Rencana Kementerian Agama RI akan membuat Unit Pelayanan Terpadu (UPT) BPJPH di setiap provinsi diharapkan akan mempermudah mensosialisasikan produk halal ke masyarakat.
“Rencana kedepan akan ada UPT BPJPH yang nantinya akan otomatis bekersama dengan MUI dan BPOM provinsi dan tentunya akan mempermudah sosialisasi makanan halal ke masyarakat”ujar Saiful Mujab
“Saya yakin apabila ini sudah berjalan maka islam akan mempunyai kepastian.
Halal bukan hanya secara hukum,tapi sisi kesehatan dan lainnya. Dan pastinya akan membawa nilai positif.” Tambah Kakanwil.
Acara ini mengusung tema “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia” ini diikuti oleh Pelaku usaha, Penyuluh, Kasi Bimas Islam pada kota/kab. serta pegawai pada bidang urais Kanwil Kemenag DKI Jakarta./MM