Jakarta (Humas MTsN 34 Jakarta) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmen penguatan pencegahan korupsi melalui penguatan sistem dan budaya integritas pada Rapat Kerja Wilayah Kemenag DKI Jakarta, Kamis (23/1). Komitmen tersebut disampaikan dalam sesi materi Strategi Pencegahan Korupsi Kementerian Agama yang diikuti seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenag DKI Jakarta.
Materi disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunnas, yang menekankan pentingnya pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi melalui kerja sama dan pendampingan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Secara tidak langsung, langkah ini bertujuan memastikan layanan keagamaan dan pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi masyarakat.
Dalam paparannya, Khairunnas menjelaskan bahwa strategi pencegahan korupsi difokuskan pada digitalisasi layanan publik, penguatan pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan benturan kepentingan. Ia juga menguraikan definisi dan bentuk tindak pidana korupsi, faktor penyebab terjadinya korupsi, serta pentingnya pencegahan melalui perbaikan sistem, edukasi, dan penguatan integritas aparatur.
Khairunnas menyampaikan secara langsung bahwa terdapat tiga aksi utama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Kementerian Agama. “Tiga aksi tersebut meliputi digitalisasi dan standarisasi layanan KUA, pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa melalui penilaian kinerja penyedia, serta penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengelolaan konflik kepentingan telah diatur melalui pedoman internal yang sejalan dengan kebijakan nasional.
Secara tidak langsung, ia juga mengingatkan adanya potensi praktik korupsi dalam pelayanan pemerintahan, seperti persekongkolan, suap, gratifikasi, dan umpan balik yang tidak semestinya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Agama mengusung pendekatan Trisula Pemberantasan Korupsi yang meliputi penindakan, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye integritas kepada aparatur dan masyarakat.
Dalam sektor pelayanan publik, upaya pencegahan korupsi dilakukan melalui transparansi anggaran, digitalisasi layanan, penyederhanaan birokrasi, serta kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama.
MTsN 34 Jakarta menyatakan dukungan terhadap kebijakan pencegahan korupsi tersebut. Secara tidak langsung, dukungan diwujudkan melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Madrasah menilai bahwa birokrasi yang bersih merupakan tanggung jawab bersama dan menjadi fondasi utama dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat.
Melalui penguatan integritas yang konsisten, Kanwil Kemenag DKI Jakarta diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.