Berita

Pengaturan WFO/WFA Kemenag Jakarta Utara Jaga Layanan Publik Akhir Tahun

Kamis, 25 Desember 2025
Dibaca 31 kali
blog

Rapat

Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara menetapkan pengaturan jadwal kerja aparatur sipil negara dengan skema work from office dan work from anywhere pada 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE 42 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kedinasan secara fleksibel bagi ASN, Kamis (25/12).

 

Kepala Kankemenag Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani, menyampaikan secara langsung bahwa pengaturan tersebut diberlakukan sesuai ketentuan dalam surat edaran. “Berdasarkan surat edaran tersebut, jadwal kerja WFO dan WFA ASN resmi diberlakukan pada waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.

 

Dalam surat edaran dimaksud, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipedomani ASN, antara lain pejabat eselon IV melaksanakan tugas kedinasan di kantor, pimpinan satuan kerja menetapkan WFA paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, serta ketentuan teknis lainnya sebagaimana diatur dalam SE Sekjen Kemenag. Secara tidak langsung, kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan keberlangsungan pelayanan publik.

 

Mawardi menegaskan bahwa pengaturan jadwal kerja akhir tahun dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan kondusif. Ia mengingatkan ASN yang mendapat jadwal piket WFO agar menjalankan tugas pelayanan secara optimal. “Kepada ASN yang terjadwal WFO agar melaksanakan tugas pelayanan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

 

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, pimpinan Kankemenag Jakarta Utara menginstruksikan Unit SDM dan Hukum untuk segera menyusun pengaturan jadwal. Secara tidak langsung, langkah cepat ini ditandai dengan diterbitkannya surat tugas piket tertanggal 24 Desember 2025 yang berlaku bagi seluruh pegawai.

 

Selain pengaturan kedinasan, Mawardi juga mengimbau ASN memanfaatkan masa libur panjang dengan tetap memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan kondisi keuangan. Ia menyampaikan secara langsung agar pegawai mengisi liburan dengan kegiatan yang bermanfaat bagi keluarga dan memilih tujuan yang aman di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

 

Kebijakan WFO/WFA ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenag DKI Jakarta dalam menghadirkan tata kelola kerja yang adaptif tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Pengaturan yang terukur diharapkan berdampak positif bagi masyarakat melalui layanan keagamaan yang tetap berjalan optimal hingga akhir tahun.

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor