Berita

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Kemenag Jaksel Gandeng ATR/BPN Ukur Lima Lokasi Baru

blog

Jakarta (Humas Kemenag Jakarta Selatan) — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Jakarta Selatan terus memperkuat komitmennya dalam mengamankan aset wakaf umat melalui program percepatan sertipikasi tanah wakaf. Pada April 2025 ini, sebanyak lima lokasi wakaf di wilayah Kecamatan Pancoran dan Pesanggrahan telah dilakukan proses pengukuran oleh tim gabungan dari Kankemenag dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Jakarta Selatan.

 

Lima lokasi yang masuk dalam agenda pengukuran bersama tersebut meliputi: Masjid Ahmad Al Amin, Kecamatan Pancoran, Mushola Al Barkah, Kecamatan Pancoran, Mushola Al Hidayah, Kecamatan Pancoran, Mushola Baitul Mukminin, Kecamatan Pancoran, dan Majelis Ta’lim Nurul Iman, Kecamatan Pesanggrahan.

 

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program strategis nasional yang telah dijalankan sejak tahun 2022, dengan fokus pada sinergi antara Kementerian Agama dan ATR/BPN dalam mengamankan serta memfungsikan tanah wakaf sesuai peruntukannya.

 

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Jakarta Selatan, M. Jalaluddin S, menegaskan bahwa sertipikasi wakaf bukan semata-mata persoalan administratif, tetapi langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf.

 

“Alhamdulillah, kerja sama ini telah membuahkan hasil positif. Hingga saat ini, kami telah berhasil menyertipikasi lebih dari 150 obyek wakaf di wilayah Jakarta Selatan. Ini merupakan upaya kolektif untuk menjaga amanah wakif dan memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf,” ujar Jalaluddin saat ditemui di sela kegiatan, Senin (22/4/2025).

 

Ia menambahkan, tanah wakaf memiliki kontribusi besar terhadap penyelenggaraan layanan keagamaan, pendidikan, dan sosial masyarakat. Namun, banyak aset wakaf yang belum bersertifikat masih berpotensi menghadapi sengketa, peralihan fungsi, atau tidak terkelola optimal karena status hukumnya belum kuat.

 

Kankemenag Jakarta Selatan pun mengajak para nadzir wakaf, pengelola masjid, mushola, dan lembaga keagamaan lainnya untuk proaktif dalam proses sertipikasi. Jalaluddin menekankan pentingnya pelaporan data dan dokumen pendukung wakaf kepada Kementerian Agama sebagai langkah awal menuju sertifikasi resmi dari BPN.

 

Selain proses pengukuran dan sertifikasi, Kemenag juga terus melakukan pendampingan teknis dan sosialisasi kepada para nadzir agar pemahaman hukum dan tata kelola aset wakaf semakin meningkat.

 

“Kami berharap program ini terus berlanjut dan semakin luas jangkauannya. Tujuan akhirnya adalah terwujudnya tata kelola wakaf yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Jalaluddin.

 

Dengan langkah konkret ini, diharapkan tanah wakaf di Jakarta Selatan dapat semakin terlindungi dan berdaya guna dalam mendukung misi kemanusiaan, pendidikan, dan pembangunan spiritual umat secara berkelanjutan.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor