Berita

BPJPH Gelar Literasi dan Sadar Halal untuk Pelaku UMKM di Jakarta Utara

blog

Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar kegiatan Literasi dan Sadar Halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di DKI Jakarta. Acara ini diselenggarakan di Aula Muzdalifah, Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara, pada Rabu (21/5/2025), dan diikuti oleh 200 pelaku usaha dari wilayah Jakarta Utara.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya sertifikasi halal, sekaligus mendorong mereka untuk mendaftarkan produknya ke BPJPH sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu dan daya saing usaha.

 

Sejumlah tokoh hadir dalam kegiatan ini, antara lain Kepala Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Adib, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara Mawardi Abdul Gani, Ketua Satgas Halal Provinsi DKI Jakarta Nur Pawaidudin, Kapoksi Komisi VIII DPR RI Sigit Purnomo Said, Direktur Bina Jaminan Produk Halal M. Farid Wadjidi, serta perwakilan dari Biro Dikmental Pemprov DKI Jakarta Mukhlis.

 

Dalam sambutannya, Sigit Purnomo Said yang dikenal juga sebagai Pasha Ungu menyampaikan pentingnya kesadaran pelaku usaha dalam menyediakan produk halal bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa negara menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh warga negara, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, “Negara menjamin kehalalan setiap makanan yang dikonsumsi atau benda-benda produk apa pun yang digunakan oleh warganya,” tegas Sigit.

 

Ia juga menambahkan bahwa sertifikasi halal menjadi salah satu keunggulan kompetitif dalam era persaingan digital saat ini. Menurutnya, usaha yang telah memiliki sertifikat halal akan lebih dipercaya konsumen dan mampu meningkatkan citra pelaku usaha.

 

“Para pelanggan akan lebih memilih toko atau usaha yang bersertifikat halal karena dinilai lebih terpercaya dan terjamin,” ujar Sigit.

 

Sigit juga mengimbau agar para pelaku UMKM segera mendaftarkan produknya ke BPJPH agar memperoleh sertifikat halal resmi yang diakui pemerintah, “Yang bisa menjamin kehalalan usaha adalah kesadaran dan kejujuran pelaku usaha, serta kehadiran pemerintah melalui BPJPH,” imbuhnya.

 

Kegiatan literasi ini diharapkan mampu membangun kesadaran pelaku UMKM untuk menjadikan produk halal sebagai standar utama, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memperluas jangkauan sertifikasi halal di seluruh Indonesia.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor