Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Timur)—Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Zulkarnain didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kota Jakarta Timur, Amirullah serta Penyelenggara Kristen, Lisda Manurung memimpin rapat koordinasi permohonan pendirian rumah ibadat Gereja GKI Bajem Ciracas, pada Rabu, (11/12.2024) di Aula Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Rakor dan Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Menteri Agama untuk segera menyelesaikan persoalan perizinan pendirian rumah ibadah Gereja GKI Bajem. Dengan Tegas, Zulkarnain menyatakan Kankemenag Kota Jakarta Timur akan mengupayakan yang terbaik untuk membantu membuat surat rekomendasi perizinan tersebut asalkan semua syaratnya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami akan upayakan dan membantu pembuatan surat rekomendasinya asalkan semua persyaratan sesuai regulasi, sedangkan untuk perizinannya bukan kami yang mengurus namun ada di Pemerintah daerah,” Jelas Zulkarnain.
Zulkarnain menjelaskan Menteri Agama Republik Indonesia telah menyatakan Tri Kerukunan, yakni Kerukunan intern umat beragama, kerukunan Antara umat beragama dan Kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Negara hadir mengatur dan membuat regulasi tentang pendirian rumah ibadat. Regulasi ini termaktub dalam UU No 9 dan PBM Tahun 2006 serta Pergub DKI Jakarta no 83 tahun 2012 tentang prosedur pemberian persetujuan pembangunan rumah ibadat.
“Pengaturan ini mengambil asas keadilan dimana negara hadir untuk meremberikan regulasi warga negara,” Jelas Zulkarnain.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Timur, Ketua FKUB Kota Jakarta Timur Ma’arif MA menyampaikan paparan Persyaratan permohonan rekomendasi FKUB Jakarta Timur untuk memperoleh persetujuan prinsip Gubernur Provinsi Dki Jakarta Dalam Pembangunan Rumah Ibadat, berdasarkan PBM No 9 dan 8 Tahun 2006 dan Pergub No 83 Tahun 2012.
Mengenai permohonan dari GKI Palsigunung (Bajem), menurutnya berdasarkan surat yang sudah dilayangkan ke pihak gereja masih kurang persyaratan. Hendaknya persyaratan dipenuhi terlebih dahulu agar dapat ditindaklanjuti kemudian. EA