Berita

Urgensi Kursus Pranikah Dalam Meminimalisir Angka Pernikahan Dini dan Perceraian

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat, H. Mukhobar memberikan pengarahan kepada peserta Sosialisasi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bagi siswa MA di lingkungan Kankemenag Kota Jakarta Pusat, Kamis (11/04).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam ini menindaklanjuti Keputusan Dirjen Bimas Islam No.379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

“Kursus pra nikah bagi remaja usia nikah dan calon pengantin merupakan salah satu solusi mengatasi krisis perkawinan,” jelas H. Mukhobar. Kursus pra nikah merupakan proses pendidikan yang memiliki nilai strategis dalam rangka pembangunan bangsa.

Di Indonesia, angka perceraian rata-rata nasional mencapai 200 ribu pasang per tahun atau sekitar 10 persen dari peristiwa pernikahan setiap tahun. “Krisis perkawinan akan berakhir dengan perceraian,” ujarnya.

Oleh sebab itu, beliau melihat peran strategis BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan) dalam mengurangi angka perceraian. “Kursus pra nikah sebagai salah satu upaya mewujudkan keluarga bahagia dan kekal,” katanya.

H. Mukhobar pun menjelaskan bahwa BP4 bertujuan mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warohmah. Menurutnya, kursus pra nikah dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan berumah tangga serta mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian.

Penyelenggaraan kursus pra nikah saat ini diperluas cakupannya dengan memberikan peluang kepada seluruh remaja usia nikah sebagai peserta. Dahulu, peserta kursus pra nikah hanya bagi pasangan yang telah terdaftar akan melangsungkan pernikahan.

Kepala Kankemenag juga melihat urgensi kursus pra nikah untuk meminimalisir angka pernikahan dini dan perceraian. “Kian banyak lembaga yang menyelenggarakan kursus pra nikah tentunya sangat menggembirakan,” tandasnya. Namun ia berharap perlunya akreditasi dan pengawasan melekat terhadap lembaga-lembaga ini. /j15

 

Sosialisasi UU Perkawinan

Terkait