Jakarta (InmasJakut) --- Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara melalui Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kota Jakarta Utara, menyelenggarakan acara pembagian Bantuan Zakat Infaq Sodaqoh (ZIS) dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta, di Aula Muzdalifah Kankemenag Kota Jakarta Utara.(01/03)
Acara tersebut dihadiri Kepala Kantor Kemenag Kota Jakarta Utara, A. Rasyid H.Usman, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta Dr. HM. Sholahi MM, M.Ag, Kasi Penyelenggara Syariah Kemenag Kota Jakarta Utara Akrom, S.Ag, M.Si dan Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta Drs. H. Nyak Din Aceh, MM beserta rombongan.
Kepala Kankemenag menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta atas perhatian yang begitu besar terhadap penyaluran Zakat dan Sedekah ASN dan Karyawan binaannya. “Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), zakat dan sedekah kami telah dikumpulkan serta disalurkan kepada yang berhak menerimanya,” ujar Rasyid.
Di hadapan puluhan penerima ZIS yang terdiri dari kaum Dhu’afa, Muallaf dan Fiisabilillah tersebut, Rasyid berharap upaya Badan Amil Zakat Nasional sebagai pengumpul dan penyalur Zakat dan Sedekah kepada Masyarakat yang membutuhkan dapat terlaksana dengan baik. “Ada sekitar 200 Juta Rupiah yang telah terkumpul dalam 1 tahun ini, semoga dengan UPZ bantuan tersebut dapat bermanfaat dan mengurangi beban ekonomi masyarakat yang lebih membutuhkan,” kata dia
Hal senada juga disampaikan Kabid Penerangan Agama Islam, Zakat danWakaf Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta Dr. HM. Sholahi MM, M.Ag. Menurutnya, upaya pengumpulan zakat yang dilakukan Baznas merupakan salah satu cara pemerintah untuk meminimalisir persoalan perekonomian Bangsa dan Negara. Selain itu, melalui UPZ, kesadaran Masyarakat terhadap zakat akanselalu meningkat di masa mendatang.
“Kesadaran berzakat itu sudah dicanangkan di tahun 2018 ini, bahwa Indonesia sadar zakat. Jadi, kepada tetangga kanan kiri kita itu diimbau supaya bisa memberikan hak berzakatnya,” tandas dia
Ditambahkan dia, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 terdapat Instrumen Pemerintah yang sah untuk menampung dana dari Masyarakat yang bernama Badan Amil Zakat Nasional yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. “Karena tidak dapat langsung menangani semuanya, maka Baznas perlu membuat perangkat masing-masing Provinsi dan Kota untuk menyalurkan ZIS kepada Tiga komponen Masyarakat yaitu:Fisabilillah, Dhu’afa dan Muallaf,” tutup Sholahi./Z/A