Berita

Kankemenag Jakarta Utara Berlakukan Piket ASN Setiap Jumat untuk Jaga Efektivitas Layanan

Jumat, 9 Januari 2026
Dibaca 541 kali
blog

Kebijakan Work From Anywhere

Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara secara resmi memberlakukan jadwal piket Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung sejak 7 Januari 2026. Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Tugas kepada seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Kota Jakarta Utara dan mulai dilaksanakan pada Jumat (9/1/2026).

 

Pemberlakuan jadwal piket tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama, serta surat terusan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.

 

Dengan diterbitkannya jadwal piket ini, ASN yang terjadwal tetap melaksanakan tugas pelayanan di kantor, sementara ASN lainnya menjalankan kebijakan kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi kepadatan mobilitas sekaligus menjaga produktivitas dan kualitas layanan publik.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara, Mawardi, mengatakan bahwa kebijakan piket ASN setiap Jumat merupakan bentuk dukungan terhadap upaya efisiensi anggaran dan peningkatan efektivitas kinerja aparatur.

 

“Sejak hari ini, Kankemenag Kota Jakarta Utara memberlakukan piket setiap hari Jumat sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan efisiensi anggaran dan efektivitas pelaksanaan tugas ASN,” ujar Mawardi.

 

Ia menegaskan bahwa sistem piket dan kerja fleksibel tersebut tidak boleh mengurangi produktivitas maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku, baik yang bekerja di kantor maupun secara fleksibel.

 

Menurut Mawardi, penerapan sistem kerja fleksibel memungkinkan ASN tetap produktif dengan memanfaatkan teknologi digital, sekaligus menciptakan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi. Namun demikian, produktivitas ASN yang bekerja secara WFA harus dapat dibuktikan secara digital dan berbasis hasil.

 

Secara tidak langsung, Mawardi menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan layanan publik yang optimal dengan penggunaan sumber daya yang lebih efisien, tanpa mengurangi mutu pelayanan.

 

“Kita dituntut bekerja lebih cerdas, adaptif, dan inovatif, tanpa pemborosan anggaran serta tanpa menurunkan kualitas layanan. Ini bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang lincah dan efektif,” pungkasnya.

 

Pemberlakuan jadwal piket ASN ini menjadi salah satu langkah strategis Kementerian Agama dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik yang profesional, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

  • Tags:  
  • WFA

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor