Jakarta (Humas Jakarta Barat) --- Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama merupakan garda terdepan dalam melayani masyarakat. Kepala KUA Cengkareng menghimbau agar masyarakat memahami bahwa ketentuan usia layak nikah berusia minimal 19 tahun.
"Usia 19 tahun dianggap sebagai usia yang sudah matang dan baligh, sehingga layak untuk menikah dan berkeluarga," ujar Jayadih Ali saat menerima kunjungan Dokter Raden Nita dari Puskesmas Kec. Cengkareng diruang kerja Lt.2, Kamis (27/08).
Kunjungan tersebut bertujuan melakukan koordinasi kelembagaan dan penyamaan persepsi terhadap aturan mengenai batas usia pernikahan serta alur pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan, Raden Nita menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin menikah harus memiliki surat kesehatan dari Puskesmas setempat. Hal ini sesuai dengan Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan bahwa syarat pernikahan bagi calon pengantin harus memiliki surat kesehatan fisik dan jiwa dari Puskesmas.
“Hal ini untuk memastikan tidak ada penyakit atau kelainan dari calon pengantin, sehingga mampu membina keluarga dengan harmonis," ungkap Raden Nita.
Di akhir pertemuan, Kepala KUA berharap semua pihak baik KUA maupun Puskesmas bersinergi dalam melayani masyarakat dan meminimalisir kasus pernikahan di bawah usia 19 tahun. (Joel/msfi)