Kepulauan Seribu, Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) -- Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu melalui Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Utara serta stakeholder terkait melaksanakan pengukuran dan survei tanah wakaf yang akan disertifikatkan. Pada Selasa, (26/11/2024).
Menurut salah satu Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf (ZAWA) Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Nuril Huda mengatakan bahwa kegiatan pengukuran tanah wakaf ini dilakukan dalam rangka pengukuran dan survei tanah wakaf dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf yang diprogramkan oleh Menteri ATR/BPN.
Sehingga untuk menindaklanjuti program tersebut maka Kantor BPN Kota Jakarta Utara bekerjasama dengan Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan pengukuran dan survei tanah wakaf agar segera dibuatkan sertifikat tanah wakafnya.
“Alhamdulillah tahun 2024 ini Kabupaten Kepulauan Seribu mendapat alokasi 18 tanah wakaf dengan rincian di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan 6 tanah wakaf dan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara 12 tanah wakaf, yang insya Allah dapat segera disertifikatkan, sehingga mempunyai kekuatan hukum sekaligus ke depan dapat dilanjutkan pembangunan sarana dan prasarana lain sesuai peruntukannya,” tutur Nuril Huda.
Ditambahkan Nuril Huda bahwa percepatan upaya sertifikasi tanah wakaf sengaja dilakukan sehingga masyarakat pun akan merasa puas dan tidak memiliki rasa khawatir atas status tanah yang telah diwakafkan demi kepentingan umat.
“Oleh karena itu kita mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN melalui Kantor BPN Kota Jakarta Utara yang telah bersinergi dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf yang sudah cukup lama ditunggu oleh masyarakat, semoga ke depan tanah wakaf yang telah memiliki legalitas hukum yang kuat akan memberi manfaat yang lebih besar untuk umat sehingga slogan kami yaitu wakaf berdaya umat sejahtera benar-benar terwujud” pungkas Nuril Huda.
Sementara itu, Perwakilan dari KUA Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Ibrahim yang ikut mendampingi ke lokasi merasa bersuka cita atas dilaksanakannya pengukuran tanah wakaf dengan harapan sertifikasi tanah wakaf tersebut segera terwujud tahun ini.
"Saya merasa bersyukur dan bersuka cita atas dilaksanakannya pengukuran tanah wakaf ini, dengan harapan besar agar sertifikasi tanah wakaf tersebut dapat segera terwujud tahun ini. Semoga prosesnya berjalan lancar dan membawa manfaat yang berkelanjutan bagi umat," ungkap Ibrahim.
Sedangkan perwakilan BPN Kota Jakarta Utara yang ikut melakukan pengukuran dan survei tanah wakaf, Edira mengatakan bahwa kegiatan pengukuran dan survei tanah wakaf di Kepulauan Seribu dilaksanakan dalam rangka percepatan sertifikasi wakaf dalam mendukung program percepatan sertifikasi wakaf dari Menteri ATR/BPN.
Pengukuran dan survei tanah wakaf merupakan langkah penting dalam rangka percepatan sertifikasi wakaf. "Proses ini dilakukan untuk memastikan status hukum tanah wakaf, sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap tanah tersebut serta meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang," ujar Edira.
Kemudian menurut Edira ada beberapa tahapan yang umumnya dilakukan dalam pengukuran dan survei tanah wakaf, diantaranya yaitu pertama pengumpulan dokumen dan data awal.
"Mengumpulkan dokumen terkait tanah, seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), surat pernyataan dari nadzir, peta lokasi, dan dokumen lain yang relevan dan mengidentifikasi batas-batas tanah sesuai dengan data awal atau keterangan saksi.
Selanjutnya koordinasi dengan pihak berwenang. "Menghubungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk permohonan pengukuran tanah dan melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk membantu memverifikasi dokumen wakaf.
Kemudian dilakukan pengukuran dan survei lapangan. "Melakukan pengukuran fisik tanah menggunakan alat ukur (seperti Total Station atau GPS) dan memastikan batas tanah sesuai dengan data lapangan dan dokumen yang tersedia kemudian menggambarkan peta hasil pengukuran dengan detail.
Selanjutnya verifikasi dan validasi data. "Dalam pelaksanaan ini harus melibatkan saksi, nadzir, dan pihak terkait lainnya untuk memverifikasi keakuratan pengukuran guna memastikan tidak ada tumpang tindih klaim atas tanah tersebut.
Terakhir penerbitan sertifikat tanah wakaf. "Setelah pengukuran selesai, hasilnya diajukan ke BPN untuk diterbitkan sertifikat wakaf atas nama nadzir yang telah ditunjuk," tutur Edira.
Dengan demikian, Edira berkata bahwa dengan status sertifikat wakaf yang jelas dan sah, tanah wakaf akan lebih terlindungi secara hukum, serta mempermudah pengelolaan dan pengembangan untuk kepentingan umat. "Percepatan proses ini sangat penting untuk mendukung optimalisasi manfaat wakaf dalam berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi," ujar Edira.