Jakarta [inmasJP] – Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat, H. Mukhobar memimpin pelaksanaan apel, Senin (17/12). Dalam arahannya, ia meminta segenap ASN Kemenag memeriahkan peringatan HAB Kemenag ke-73 pada 3 Januari 2019, pun memahami akan sejarah dibentuknya Kementerian Agama.
“Para ASN supaya mengerti situasi dan kondisi mengapa Kementerian Agama dibentuk pada 3 Januari,” ucapnya. Pada 11 Juli 1945 dalam sidang BPUPKI, Muhammad Yamin mengusulkan perlu dibentuknya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama dan memberi jaminan pelayanan kepada umat Islam.
Usul itu lalu ditindaklanjuti dalam sidang PPKI pada 19 Agustus 1945 pasca proklamasi meskipun 19 anggota dari 27 anggota PPKI tidak setuju berdirinya Kementerian Agama secara khusus. Salah satu anggota PPKI yang tidak setuju adalah Ki Hadjar Dewantara. Beliau lebih suka urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian pada 11 November 1946, usulan pembentukan Kemenag diajukan kepada BP-KNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) oleh KH Abudardiri, KH Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro.
Usulan anggota KNIP dari Karesidenan Banyumas itu mendapat dukungan M. Natsir, Muwardi, Marzuki Mahdi, dan Kartosudarmo yang semuanya juga merupakan anggota KNIP untuk kemudian memperoleh persetujuan BP-KNIP di sidang plenonya.
Mereka menghendaki supaya dalam Negara Indonesia yang sudah merdeka, janganlah urusan agama hanya disambillalukan dalam tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan atau departemen-departemen lainnya, tetapi hendaknya diurus oleh suatu Kementerian Agama tersendiri.
Realisasinya ialah pada 3 Januari 1946 pemerintah mengeluarkan ketetapan NO.1/S.D. yang isinya antara lain berbunyi: Presiden Republik Indonesia, mengingat usul Perdana Menteri dan BP-KNIP, memutuskan mengadakan Departemen Agama, lalu mengangkat H. M. Rasjidi sebagai Menteri Agama RI. /j15