Berita

SE Menag No. 15 Tahun 2021 Adalah Salah Satu Upaya Pemerintah Tekan Angka Kasus Penyebaran Covid-19

Senin, 28 Juni 2021
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas) – Surat Edaran Menteri Agama No.15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, merupakan salah satu upaya menekan angka kasus penyebaran Covid-19.

Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Agama RI Abdul Rahman saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pelaksanaan SE Menag No.15 Tahun 2021 dilingkungan Kanwil Kemenag DKI, Senin (28/06).

Dalam arahannya, Staf Khusus mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan tanggung jawab bersama dalam mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan dilingkungan sekitar, “Sosialisasi ini adalah tanggung jawab bersama sebagai upaya menekan angka kasus penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Kegiatan yang dilakukan secara virtual dan diikuti oleh seluruh pimpinan satker dilingkungan Kanwil Kemenag DKI ini dipimpin langsung oleh Plt. Plt. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta didampingi Kabag TU, Kabid Penais Zawa dan Kasubbag Ummas.

Dalam kegiatan yang bertujuan guna menindaklanjuti SE Menag No.15 Tahun 2021 ini, Plt. KaKanwil Kemenag DKI menegaskan bahwa seluruh unsur yang terkait dilingkungan Kanwil Kemenag DKI harus mampu bekerjasama dalam mensosialisasikan dan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan menjelang Hari Raya Idul Adha dan Qurban.

“Semoga kegiatan keagamaan Hari Raya Idul Adha dan Qurban dapat berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan peningkatan angka kasus penyebaran Covid-19,” harap Saiful.

Terkait