Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Barat) -- Satuan Tugas (Satgas) Halal Kankemenag Kota Jakarta Barat melakukan pengawasan kewajiban sertifikasi halal di beberapa titik lokasi yang tersebar di Jakarta Barat, Jum’at (18/10/2024). Kegiatan dilakukan serentak secara nasional dalam rangka Mandatory Halal Oktober 2024.
Dalam Pelaksanaannya, Tim Satgas Halal mendatangi beberapa objek pengawasan meliputi rumah makan dan supermarket.
Sasaran produk yang diawasi berupa produk makanan dan minuman kemasan produk dalam negeri maupun produk impor, serta proses pembuatan makanan dan minuman di rumah makan.
Kepala Seksi Bimas Islam Murdimin selaku Satgas Halal berharap, "agar sertifikasi halal terus dikebut dan memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir, Setelahnya atau hari ini tanggal 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan."
Kewajiban sertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. /Joel/Ali