Berita

Satgas Halal Kemenag Jakarta Timur Awasi Produk Marshmallow Mengandung Porcine dan Edible Ice

blog

Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Timur) — Tim Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama Kota Jakarta Timur melaksanakan kegiatan pengawasan di tiga lokasi retail berbeda yakni Superindo Bassura, Alfamidi Super Pondok Kelapa dan Indomaret Basuki Rahmat,  sebagai tindak lanjut dari Siaran Pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HMm1/04/2025 terkait deteksi unsur babi (porcine) pada sembilan produk marshmallow yang beredar di pasaran.

 

“Kami Satgas halal Kemenag Jakarta Timur ditugaskan untuk melakukan pengawasan  peredaran 9 produk pangan olahan yang  terdeteksi mengandung Unsur babi (Porcine)  dan pengawasan produk es untuk dimakan atau biasa disebut edible es,” Ungkap Penyuluh Agama Islam Kecamatan Duren Sawit sekaligus Satgas Layanan JPH, Sabtu (5/7/2025) melalui pesan whatsapp.

 

Pengawasan ini, jelas Uken dilakukan berdasarkan surat tugas resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama RI.

 

“Alhamdulillah, hasil pengawasan menunjukkan bahwa seluruh retail yang kami datangi sudah tidak lagi menjual sembilan produk marshmallow yang mengandung unsur babi. Produk-produk tersebut telah ditarik (retur) dari rak penjualan,” tambah Uken.

 

Untuk Produk es yang dikonsumsi, Jelas Uken telah memiliki Sertifikat Halal resmi, Hal ini dibuktikan dengan keberadaan logo halal dan nomor sertifikat yang tercantum jelas dan mudah dibaca pada kemasan produk.Temuan ini menjadi bukti komitmen para pelaku usaha dalam memenuhi regulasi halal yang ditetapkan pemerintah serta dukungan terhadap program Halal Indonesia.

 

Uken menjelaskan, pengawasan yang dilakukan dimaksudkan untuk menjamin produk-produk yang dikonsumsi masyarakat telah memenuhi standar kehalalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk dengan memperhatikan label dan sertifikat halal yang tertera pada kemasan.

 

Tim Satgas Halal Jakarta Timur berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan demi menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Dengan begitu tidak perlu lagi ada kekhawatiran konsumen dalam mengkonsumsi makanan yang diperjualbelikan

 

“Pengawasan ini akan kami teruskan secara berkesinambungan, intinya pengawasan rutin terhadap 9 produk tersebut akan terus kami lakukan,” Tutup Uken.

 

Pengawasan dilakukan oleh 4 satgas halal Kemenag Jakarta Timur yakni Uken Sukmaningsih, Suhirman dan dua orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Diannisa dan Tikha pada Kamis 3 Juli 2025 Kemarin. (DC/Tk/Ea)

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor