Berita
Sinkronisasi Program

Revolusi Digital : Proses Cukup 2 Hari, Tak Lagi Ribet Upload Dokumen

Senin, 4 Agustus 2025
blog

Bogor (Humas Kemenag DKI) --- Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional V mengumumkan terobosan baru dalam pelayanan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu dua hari kerja. Perubahan signifikan ini merupakan bagian dari transformasi digital yang tengah digalakkan BKN untuk mempermudah birokrasi kepegawaian.

 

"Sekarang pelayanan kenaikan pangkat itu dua hari. Kalau misalkan usulan masuk ke kantor regional 5 atau BKN pusat hanya dua hari, sudah divalidasi, diverifikasi, di-ACC, sudah pasti saya tandatangani SK-nya," ungkap Sigit, perwakilan BKN Kanreg V dalam kegiatan sinkronisasi program dan kegiatan dilingkungan Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

 

Transformasi digital ini telah menghilangkan berbagai kendala teknis yang selama ini menyulitkan ASN. Tidak seperti masa lalu ketika ASN harus mengunggah dokumen SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dua tahun terakhir yang sering mengalami masalah karena ukuran file terlalu besar, kini semua penilaian kinerja sudah terintegrasi dalam sistem aplikasi SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara).

 

"Kalau dulu kan di-upload SKP-nya 2 tahun terakhir, itu sering kebesaran akhirnya tidak bisa masuk dokumennya, jadi masalah lagi harus dikompres dulu. Sekarang sudah tidak perlu," jelas Sigit.

 

Sambungnya, Periode usulan kenaikan pangkat juga diperluas menjadi enam kali dalam setahun, yakni pada bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. Hal ini berbeda dengan sistem lama yang hanya memberikan dua periode dalam setahun. "Yang dulu cuma dua kali periode, sekarang 6 periode," tambah Sigit.

 

Pejabat BKN ini juga menegaskan bahwa seluruh layanan kenaikan pangkat disediakan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. "Layanan kenaikan pangkat itu gratis, tidak dipungut biaya, gratis tidak ada. Pokoknya masuk ke sistem langsung bisa diproses sesuai dengan kewenangannya," tegas Sigit.

 

Khusus untuk jabatan fungsional, sistem bahkan semakin dipermudah dengan otomatisasi penuh. ASN dengan jabatan fungsional yang ingin naik pangkat cukup melakukan klik pada sistem, dan SK kenaikan pangkat akan otomatis diproses. "Kalau yang jabatan fungsional itu secara otomatis, jadi sudah tinggal klik saja, ada di sistem, langsung tandatangan, sudah kirim, jadi naik pangkat," pungkasnya.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor