Jakarta (Inmas Jakut) --- Penghulu merupakan Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Agama di mana kenaikan pangkatnya dihitung dari angka kredit yang diperoleh dengan jumlah tertentu. Tanpa pengajuan angka kredit, seorang Penghulu tidak akan naik pangkat. Karenanya, Rabu, (26/06) beberapa Penghulu Agama dan Kepala KUA menghadiri kegiatan Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Penghulu yang diadakan seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Jakarta Utara. Kamis, (27/06)
Rapat yang digelar di Aula MIN 5 Plumpang ini, selain berisi arahan dari Kakankemenag dan Kasi Bimas Islam, juga untuk menerima informasi-informasi penting tentang tata cara pengurusan kenaikan pangkat bagi Penghulu oleh Koordinator Pelaksana Kepegawaian Kankemenag Kota Jakarta Utara, Iip Hidayat.
Kakankemenag mengatakan, Penetapan Angka Kredit ini penting bagi semua Penghulu. Siapa saja boleh mengusulkan kenaikan pangkatnya jika telah memenuhi syarat. Cara sederhana untuk mendapatkan angka Kredit menurut H. Rasyid adalah dengan mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh Penghulu itu sendiri.
“Untuk mendapatkan angka kredit itu segala kegiatan harus dicatat. Dan yang tak kalah penting dari itu semua, SKP harus dinilai baik,” kata Rasyid.
Hal senada juga disampaikan Kasi Bimas Islam, H. Ali Wafly. Menurut dia, kenaikan pangkat bagi Penghulu Agama Islam adalah merupakan kesempatan untuk meningkatkan karirnya. Bahkan dia menyebut, kenaikan pangkat adalah hak bagi setiap Pegawai.
“Jika sudah saatnya silahkan diurus, jangan hanya sibuk dengan pernikahan saja,” imbuh dia./Z/A