Berita

Rapat Koordinasi Menyikapi BOP KUA dan Indeks Kepuasan Masyarakat

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Kepala Kankemenang Kota Jakarta Pusat, H. Mukhobar memimpin rapat koordinasi dengan para Kepala KUA, Senin (01/10). Beliau didampingi Kasi Bimas Islam, Bendahara PNBP NR, dan Korpel Keuangan, memberikan penjelasan terkait hal pencairan BOP KUA dan Indeks Kepuasan Masyarakat.

 

“Penggunaan PNBP NR meliputi transport, honorarium, pengelola PNBP, pelaksanaan Binwin, supervisi administrasi, dan kegiatan peningkatan sumber daya,” jelas mantan Kepala KUA ini. Sesuai PMA No.37/2016, PNBP NR ini digunakan untuk peningkatan kualitas SDM pelaksana layanan NR, investasi terkait dengan kegiatan di bidang NR, dan operasional perkantoran dalam rangka kelancaran tusi kepada masyarakat.

 

Terkait Keputusan Dirjen Bimas Islam No.Dj.III/600/2016 tentang Juklak Pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah/Rujuk, “Tarif nikah telah diatur, maka laksanakan,” ucapnya. Diharapkan tidak ada penyelewengan oleh oknum ASN KUA terkait tarif nikah serta gratifikasi. “Hal ini akan terkait dengan indeks kepuasan masyarakat,” sambungnya.

 

Pelaksanaan survey IKM merupakan amanah UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik dan mengimplementasikan Surat Edaran Sekjen Kemenag No.SJ/B.IV/OT.00/296/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kemenag. Survey bertujuan untuk (1) mengetahui tingkat kepuasan masyarakat saat menerima layanan dari KUA, (2) mengetahui komponen pelayanan yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan, dan (3) sebagai bahan evaluasi atas kinerja ASN KUA Kecamatan. 

 

Survey ini hendaknya meliputi (1) kemudahan persyaratan, (2) kemudahan prosedur, (3) kecepatan merespon tamu, (4) ada tidaknya kemungkinan pungutan biaya/tarif, (5) kesesuaian produk layanan dengan keinginan pemohon, (6) perilaku dan keramahan petugas, (7) kompetensi petugas, (8) maklumat Janji Layanan, (9) dan layanan Dumas (Pengaduan Masyarakat).  /j15

Terkait