Pulau Harapan, Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) -- Komitmen menghadirkan layanan keagamaan yang inklusif dan adaptif kembali ditunjukkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Melalui platform Zoom Meeting, KUA menggelar Bimbingan Perkawinan (Bimwin) secara virtual, pada Jumat (13/2/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan prima di wilayah kepulauan dan implementasi wajib dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. Tujuannya tak sekadar memenuhi regulasi, tetapi membekali calon pasangan suami istri dengan kesiapan mental, spiritual, dan sosial demi mewujudkan rumah tangga yang harmonis, tangguh, dan berkelanjutan.
Bimwin kali ini diikuti oleh dua pasang calon pengantin asal Kelurahan Pulau Panggang. Meski berada di wilayah yang terpisah laut, bahkan salah satu calon pengantin sedang berada di luar Provinsi DKI Jakarta, kegiatan tetap berjalan lancar berkat pemanfaatan teknologi digital.
Penghulu KUA Kepulauan Seribu Utara, Muhammad Faiz Fikri, yang memandu kegiatan tersebut, menegaskan bahwa inovasi layanan berbasis daring menjadi keniscayaan di wilayah kepulauan.
“Kondisi wilayah kami yang terdiri dari pulau-pulau terpisah menuntut inovasi. Bimwin virtual adalah solusi agar layanan tetap optimal, apalagi saat ini salah satu calon pengantin berada di luar Provinsi DKI Jakarta. Jarak bukan lagi penghalang untuk mendapatkan pembekalan perkawinan yang berkualitas,” ujar Faiz.
Ia juga memastikan bahwa meski dilaksanakan secara daring, kualitas penyampaian materi dan interaksi tetap terjaga, dengan ruang diskusi yang aktif dan partisipatif.
Hadir sebagai narasumber utama, Iklima, Penyuluh Agama Islam KUA Kepulauan Seribu Utara, menyampaikan materi dengan penekanan pada penguatan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah melalui pemahaman Lima Pilar Perkawinan.
Dalam paparannya, ia menguraikan lima fondasi utama tersebut:
Pertama, Berpasangan (Zawaj). Menyadari bahwa suami dan istri adalah mitra sejajar yang saling melengkapi, bukan saling mendominasi.
Kedua, Janji Kokoh (Mithaqan Ghalidza). Memahami pernikahan sebagai ikatan suci dan perjanjian kuat di hadapan Allah SWT.
Ketiga, Kesalingan (Mu’asyarah Bil Ma’ruf). Mengedepankan sikap saling menghormati, memperlakukan pasangan dengan baik, dan menjaga adab dalam interaksi.
Keempat, Musyawarah. Menjadikan komunikasi sebagai kunci dalam menyelesaikan persoalan dan mengambil keputusan bersama.
Kelima, Saling Ridho (Taradin) Membangun kerelaan, keikhlasan, dan kebahagiaan bersama dalam setiap fase kehidupan rumah tangga.
“Perkawinan bukan sekadar ikatan lahiriah, melainkan janji spiritual yang akan dipertanggungjawabkan. Lima pilar ini adalah fondasi agar rumah tangga tetap kokoh dan tumbuh dalam harmoni, meski diterpa badai kehidupan,” jelas Hj. Iklima dalam sesi diskusi interaktif yang berlangsung hangat dan reflektif.
Para peserta pun aktif bertanya seputar manajemen konflik, peran suami istri dalam keluarga, hingga pentingnya kesiapan finansial dan emosional sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Pelaksanaan Bimwin virtual ini menjadi bukti nyata bahwa KUA Kecamatan Kepulauan Seribu Utara terus bertransformasi menjadi lembaga yang adaptif, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Di tengah tantangan geografis wilayah kepulauan, pelayanan tetap hadir tanpa terhalang oleh batas samudera maupun jarak antarprovinsi.
Melalui pembekalan yang komprehensif dan pendekatan yang humanis, KUA berharap setiap pasangan calon pengantin tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga matang secara spiritual dan emosional dalam mengarungi bahtera rumah tangga menuju keluarga sakinah yang diridhai Allah SWT.