Berita

Rakor Penyusunan Peta Jabatan di Kankemenag Kota Jakarta Pusat

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat, H. Mukhobar mengatakan untuk segera mewujudkan peta jabatan ideal di lingkungan Kankemenag Kota Jakarta Pusat mengacu pada ABK.

Hal ini disampaikan pada acara Sosialisasi PMA No.12/2018 di aula Kankemenag Kota Jakarta Pusat, Jum’at (03/05). Selaras dengan intruksi Kakanwil nomor B-5000 tanggal 29 April 2019 perihal Peta Jabatan Ideal Unit Kerja, dalam penyusunan peta jabatan sesuai dengan Analisis Beban Kerja di masing-masing unit kerja.

PMA No.12/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS pada Kemenag. PMA ini menggantikan PMA No.48/2014 tentang JFU pada Kemenag, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan PermenPAN-RB No.25/2016 dan perubahan No.18/2017 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di lingkungan Instansi Pemerintah.

PMA No.12/2018 menjelaskan bahwa Jabatan Pelaksana ialah jabatan yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Istilah ini menggantikan istilah Jabatan Fungsional Umum (JFU) pada PMA sebelumnya.

“Penyusunan peta jabatan ini tidak sulit,” jelas H. Mukhobar. Beliau mencontohkan di Seksi Bimas Islam yang memiliki kebutuhan delapan jabatan dan sudah terbagi habis pekerjaannya sesuai jumlah SDM yang ada di Seksi Bimas Islam.

Namun penyusunan peta jabatan masih menjadi kendala di KUA-KUA karena kualifikasi pendidikan menjadi prasyarat dalam menduduki jabatan tertentu. Kepala KUA Senen, H. Hasiqin menyatakan kesulitan menyusun peta jabatan sebab kualifikasi pendidikan SDM di KUA mayoritas SLTA.

“Jabatan di semua KUA saya rasa sama,” ujar Hendri selaku pengisi acara. “Disusun dulu jabatan ideal yang dibutuhkan di KUA. Masalah terkait kualifikasi pendidikan akan dikonsultasikan lagi,” ucapnya. Hal ini, akan ditindaklanjuti dengan upaya memberikan stimuli atau insentif bagi ASN yang ingin melanjutkan sekolah atau kuliah. /j15

 

Pemetaan Jabatan Pelaksana

Terkait