Jakarta (Inmas) --- Tiap madrasah harus mampu memetakan program prioritas pada institusinya. Untuk program-program prioritas, dapat memanfaatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diperoleh oleh masing-masing madrasah. Tentunya dengan tetap memperhatikan petujuk teknis yang berlaku.
Demikian disampaikan oleh pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Sadirin saat pembinaan Guru dan tenaga kependidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri 7 Jakarta, Selasa (1/11).
“Seberapapun APBN yang kita terima kemudian disusun dengan program prioritas yang bisa didanai oleh APBN, maka program lain kita biarkan dulu,” lanjut Sadirin.
Program-program yang tidak dapat dibiayai oleh APBN, menurut Sadirin dapat dibiayai dengan anggaran lain, misalnya anggaran yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pada tahun 2017 ini, madrasah-madrasah di DKI Jakarta mendapat tambahan anggaran dari APBD dalam bentuk dana hibah. “Kanwil Kemenag DKI Jakarta mendapatkan dana hibah tahun 2017 sebesar Rp. 181 M dan meningkatkan ditahun 2018 akan datang menjadi Rp. 191 M,” tambah Plt Ka Kanwil.
Menurut Sadirin, dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini, melengkapi anggaran APBN yang ada pada madrasah. Keberadaan dana hibah, diharapkan dapat membantu terpenuhinya kebutuhan operasional madrasah. Untuk itu, Plt Ka Kanwil mengharapkan kepada madrasah penerima dana hibah dapat menggunakan dana tersebut sebaik mungkin, dan dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.
“Bila kita menggunakan dan mempertanggungjawabkan secara baik benar mudah - mudahan pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu memberikan apresiasi dengan terus memberikan bantuan kepada madrasah - madrasah dilingkungan Kanwil Agama Provinsi DKI Jakarta,” tutur Sadirin.
Lebih lanjut, mantan Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta ini menuturkan bahwa perbaikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran di lingkungan Kemenag RI terus dilaksanakan. Salah satunya dengan di launchingnya sistem pembayaran non tunai untuk semua transaksi keuangan yang dilakukan di lingkungan Kemenag RI.
“Mulai 1 Januari tahun 2018, seluruh pembayaran harus dilakukan secara non tunai. Setiap kegiatan tidak boleh bayar honor secara tunai,”jelas Sadirin.
Maka Sadirin mengingatkan para guru dan tenaga kependidikan di MTs 7 Jakarta untuk senantiasa memberikan laporan yang transparan dan akuntabel pada tiap program yang dilaksanakan.Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala MTs N 7 Jakarta, Nurul Huda. Beliau berharap guru dan tenaga pendidik di madrasah yang dipimpinnya itu dapat menerapkan lima budaya kerja Kementerian Agama, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan. Wujud dari pelaksanaan lima budaya kerja tersebut, salah satunya adalah laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Bila kita dapat melaksanakan lima budaya kerha dengan baik, maka kita bisa tunjukkan kinerja kepada masyarakat melalui layanan untuk anak didik kita,” kata Nurul di hadapan guru dan tenaga kependidikan MTs Negeri 7 Jakarta. /s79/ilm