Berita

Perlu Kreatifitas Semua Pihak Agar MDT Terus Beroperasional Untuk Mendidik

Rabu, 7 Maret 2018
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Kepala Seksi Pendipontren, Drs. H. Murdimin, M.Ag memberikan arahan kepada para operator EMIS MDT se Jakarta Pusat, Rabu (07/03). Kegiatan FKDT Jakarta Pusat ini menghadirkan lebih dari 50 operator EMIS, Guru dan Kepala MDT.

 

“Kinerja FKDT saat ini sudah baik, kedepannya agar lebih baik lagi,” ujarnya menyikapi akan berakhirnya kepengurusan FKDT Kota Jakarta Pusat tahun ini. Khaeruddin beserta jajaran pengurus FKDT periode 2013-2018 ini masih dapat diperpanjang jabatannya untuk periode lima tahun selanjutnya. “Belum ada ketentuan mengatur masa jabatan dan kepengurusan FKDT,” sambungnya.

 

Peraturan Presiden No.87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter memperkuat posisi MDT menyelenggarakan proses belajar mengajar. PPK ialah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir dan olah raga dengan pelibatan dan kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat.

 

Beliau menyikapi MDT yang hidup segan bubar tidak mau. “MDT jangan sampai bubar, meskipun muridnya hanya 3,” tegasnya. Untuk itu, Kepala MDT dan seluruh pengurus MDT supaya aktif dan kreatif, khususnya mencari penyandang dana untuk keperluan operasional. Jangan hanya berpangku tangan menunggu bantuan pemerintah karena meskipun ada hibah, bantuan dan sebagainya pasti jumlahnya belum mencukupi.

 

Tahun lalu Kementerian Agama mengalokasikan anggaran dana BOP bagi 2.000 MDT. Jumlah itu dinilai belum mencukupi dibandingkan jumlah MDT yang mencapai 70 ribu lembaga. Diharapkan tahun 2018 ini jumlahnya kian bertambah, baik nominal BOP maupun jumlah MDT yang mendapat BOP. 

 

Persyaratan MDT mendapatkan BOP ialah terdaftar di Kementerian Agama, berbadan hukum, memiliki rekening atas nama lembaga, memiliki sertifikat lembaga pendidikan, nomor statistik dan NPWP.  /j15

  • Tags:  

Terkait