Jakarta [inmasJP] – Kepala KUA Kecamatan Menteng, H. Mas’ud memberikan arahan kepada 25 pasang calon pengantin terkait Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2017 pada Selasa (27/02). Pergub tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin ini mewajibkan kepemilikan Sertifikat Sehat.
“Intinya tidak ada larangan untuk menikah meski kondisi tidak sehat,” jelas H. Mas’ud. Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk mengeliminir terjadinya penyakit menular, penyakit keturunan dan kehamilan bermasalah di Jakarta. Dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin tetap dikedepankan hak kerahasiaan pasien.
Apabila ditemukan gejala kurang sehat, maka calon pengantin mendapat konseling mengenai dampak kesehatan yang akan terjadi namun calon pengantin yang berhak memutuskan untuk melanjutkan pernikahan atau mengambil pemeriksaan kesehatan lanjutan hingga sembuh.
Untuk itu, supaya melakukan pemeriksaan kesehatan sebulan sebelum pernikahan,” jelasnya. Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sekaligus untuk menghasilkan keturunan yang sehat sebagai generasi penerus pejuang bangsa.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh Tim Kesehatan baik di puskesmas, laboratorium ataupun rumah sakit baik milik pemerintah atau swasta. Bila di instansi swasta supaya menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada Tim Kesehatan untuk diverifikasi dan dilakukan konseling pemeriksaan kesehatan pra nikah. /j15