Pulau Pramuka, Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) – Tim Kerja Perencanaan Data dan Informasi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan Perjanjian Kinerja tahun 2025. Rapat ini dilaksanakan secara hybrid, yakni daring dan luring, pada Senin, (10/02/2025).
Hadir Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Nasruddin untuk memimpin rapat yang bertempat di kantor perwakilan Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu sekaligus memberikan arahan kepada seluruh peserta.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap capaian kinerja individu di tahun sebelumnya sebagai dasar dalam menyusun target yang lebih optimal ke depan.
"Setiap individu harus memahami capaian kinerjanya selama satu tahun terakhir. Hal ini penting sebagai bahan evaluasi agar kita dapat menyusun strategi yang lebih efektif dalam mencapai target kinerja tahun 2025," ujar Nasruddin.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyusunan Perjanjian Kinerja harus selaras dengan visi dan misi Kementerian Agama serta kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik. Nasruddin juga menegaskan bahwa dalam penyusunannya, capaian kinerja tahun 2025 harus didasarkan pada kondisi riil di lapangan, sehingga target yang ditetapkan lebih realistis dan dapat diimplementasikan secara optimal.
"Kita tidak hanya menyusun target, tetapi juga memastikan bahwa target tersebut dapat dicapai sesuai dengan kondisi riil yang ada. Dengan begitu, perjanjian kinerja ini benar-benar menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Setelah arahan dari Kepala Kantor Kemenag, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta rapat dengan Tim Kerja Perencanaan Data dan Informasi. Dalam sesi ini, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta kendala yang dihadapi dalam penyusunan perjanjian kinerja di masing-masing unit kerja.
Diskusi berlangsung aktif, dengan berbagai masukan terkait strategi peningkatan efektivitas kinerja serta penyelarasan program kerja dengan kebutuhan masyarakat di Kepulauan Seribu. Diharapkan, melalui rapat koordinasi ini, setiap unit kerja dapat memiliki pemahaman yang lebih jelas dan terarah dalam menyusun Perjanjian Kinerja 2025.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan penyusunan Perjanjian Kinerja 2025 dapat dilakukan secara lebih terarah, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan serta akuntabilitas kinerja Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, baik secara langsung maupun virtual, termasuk Para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala MTsN 26 Kepulauan Seribu beserta jajaran, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), serta para pelaksana di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu.