Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Jakarta Utara Mawardi Abdul Gani mendorong penguatan Pelayanan Keagamaan Berdampak sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan keagamaan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Mawardi saat membuka Sosialisasi Kampung Zakat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (23/7/2026). Ia mengatakan Pelayanan Keagamaan Berdampak merupakan salah satu bagian dari Asta Protas Kementerian Agama RI periode 2025–2029.
Menurut Mawardi, penguatan layanan keagamaan perlu diikuti dengan perluasan peran KUA. KUA diharapkan tidak hanya menjalankan layanan pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi pusat layanan keagamaan yang mampu menjangkau berbagai kebutuhan masyarakat.
“Sehingga memperluas peran KUA yang tidak hanya mengurus pernikahan saja, tapi semua urusan keagamaan yang melibatkan semua unsur agama agar lebih dekat kepada umat,” ujar Mawardi.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk pelayanan keagamaan berdampak dapat diwujudkan melalui penguatan pengelolaan zakat. Menurutnya, zakat memiliki potensi besar untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat apabila dikelola secara profesional, terarah, dan tepat sasaran.
“Kampung Zakat ini tidak hanya fokus memikirkan para mustahik, tetapi juga bertujuan memberi kesadaran kepada para calon muzakki agar mau berzakat,” katanya.
Mawardi menilai Penyuluh Agama Islam memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya zakat. Penyuluh diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi untuk menunaikan zakat melalui lembaga pengelola zakat yang resmi.
Menurutnya, penguatan edukasi dan pengelolaan zakat secara optimal dapat menjadi salah satu instrumen dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan di wilayah Jakarta Utara.
Untuk memperkuat gerakan tersebut, Mawardi mendorong agar masjid-masjid di Jakarta Utara memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk dan disahkan oleh lembaga pengelola zakat berwenang.
“Dari 600 lebih masjid yang ada di wilayah Jakarta Utara, kami targetkan memiliki UPZ di tahun 2026 ini yang disahkan dalam bentuk SK dari lembaga resmi pengelola ZIS,” tegasnya.
Mawardi menjelaskan, legalitas UPZ diperlukan untuk memperjelas fungsi dan kedudukan pengelola zakat. Menurutnya, terdapat perbedaan antara amil zakat yang memiliki legalitas resmi dengan panitia zakat yang dibentuk secara insidental oleh pengurus masjid atau musala.
“SK resmi dari pemerintah atau lembaga pengelola ZIS adalah dalam rangka menegaskan fungsi amil zakat dan panitia zakat. Secara fikih, panitia zakat belum masuk kategori amil zakat karena amil memiliki landasan hukum dan izin resmi dari pemerintah atau lembaga pengelola zakat,” jelas Mawardi.
Ia menambahkan, panitia zakat pada umumnya merupakan tim yang dibentuk secara sementara oleh pengurus masjid atau musala dan tidak memiliki legalitas sebagai lembaga amil zakat.
Dalam kesempatan tersebut, KUA Kecamatan Penjaringan membentuk tim pemberdayaan Kampung Zakat sebagai langkah awal memperkuat pengelolaan dan pemberdayaan zakat di wilayah tersebut.
Mawardi berharap pembentukan tim tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan keagamaan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kita berharap upaya pelayanan keagamaan berdampak melalui peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dapat terlaksana sesuai harapan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala KUA Kecamatan Penjaringan, para Penyuluh Agama, serta staf Pusat Layanan Operasional (PLO) KUA Kecamatan Penjaringan.