Jakarta (Inmas) --- Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Saiful Mujab mengungkapkan bahwa Moderasi Beragama merupakan cara pandang dalam beragama secara moderat, yakni dengan memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem kanan maupun ekstrem kiri.
"Marilah kita mendorong moderasi beragama agar kedepannya anak didik betul betul paham dan yakin akan Agamanya serta tumbuh sikap menghargai dan menghormati sesama manusia dalam umat beragama," ujarnya. Jumat (28/02).
Dalam Permindikbud no.37 tahun 2018, menurutnya terdiri dari Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar, 1,2,3 dan 4. Dimana kompetensi satu terkait spiritual, dua sosial, tiga pengetahuan dan empat keterampilan.
“Oleh karena itu untuk membangun moderasi beragama jenjang dasar diperlukan muatan kurikulum komprehensif menyangkut keberagaman dalam konteks keagamaan,” jelasnya.
Baca Juga : https://dki.kemenag.go.id/berita/kakanwil-sampaikan-ajaran-agama-dengan-penuh-kasih-sayang-dan-kelembutan
Saiful menambahkan bahwa moderasi beragama dalam kehidupan plural lebih diarahkan kepada keshalehan sosial tanpa menyampingkan kesalehan individual.
“Jangan biarkan Indonesia menjadi bumi yang penuh dengan permusuhan, kebencian dan merasa paling benar sendiri,” imbuhnya.
“Kerukunan baik dalam umat beragama maupun antar umat beragama adalah modal dasar bangsa ini menjadi maju,” lanjutnya.
Kakanwil berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan guru serta meningkatkan kerukunan hidup beragama terutama di lingkungan sekolah.