Jakarta (Inmas) --- Sekretaris Jenderal Nur Kholis Setiawan memberikan arahan dalam pembinaan Pertanggungjawaban Pelaksana APBN/APBD Tahun 2018 di Aula Jayakarta.
Dalam arahannya Nur Kholis menyampaikan regulasi yang berlaku dengan adanya UU No.20/2003, UU No.33/2004, UU No.14/2005 dan PP No.55/2007.
“ UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ini dampaknya sangat luar biasa terhadap keberadaan vertical, sehingga daerah mendapatkan alokasi 46 persen anggaran pada fungsi pendidikan dan teralokasi peruntukan untuk sekolah SD, SMP, SMA,” ujarnya di Aula Jayakarta. Senin (05/11).
Sedangkan adanya Undang – Undang No. 20 /2003 belum dibicarakan pendidikan keagamaan secara eksvisit, karena hanya dibicarakan pendidikan formal dalam konteks kementerian agama hanya madrasah, RA, MI, MTs dan MA.
Nur Kholis mengambil contoh Pesantren, dimana sebagai satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan diniyah.
“ Karena Pesantren menyelenggrakan pendidikan diniyah dan memiliki satuan pendidikan,” terangnya.
Dan pendidikan keagamaan soishu di konghucu atau pasraman di Hindu, ini belum diatur sama sekali dalam undang-undang 20 / 2003 , sehingga emergency exit yang dilakukan adalah adanya PP 55 tahun 2007 tentang pendidikan keagamaan dan detailnya dalam Peraturan Menteri Agama yang mewadahi pendidikan keagamaan.
“ Terbukti regulasi yang desain operasional nya ada di PMA, tidak akan mampu mendobrak sistem alokasi anggaran pendidikan kita, karena terbatas tingkatan undang - undang No. 33 tahun 2004 (perimbangan keuangan pusat dan daerah),” tambahnya.
Kepedulian Pemerintah DKI Jakarta terhadap Kanwil Kementerian Agama dalam pemberian hibah, maka tahun 2017 Itjen mengerahkan seluruh Inspektorat Wilayah memberikan landasan, agar Kepala madrasah dapat memberikan laporan keuangan lebih simple dan akuntabel.
“ Alhamdulilah tahun 2018 patut disyukuri sebelum berkembang dan bersama – sama memperjuangkan proposionalitas anggaran dan pendidikan terkait regulasi yang ada,” ujarnya.