Berita

Catat Nikah, Penghulu Tanjung Priok Tegakkan Protokol Kesehatan

Senin, 28 Juni 2021
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Humas) --- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Priok, M. Faiz Arrauhi tolak catat nikah pada calon pengantin yang melalaikan protokol kesehatan.

“Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 tahun 2021 tentang gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5M),” ujarnya saat diwawancarai.

Beliau menceritakan, saat pendaftaran calon pengantin diingatkan agar dihadiri keluarga yang tidak berpotensi menimbulkan kerumuman banyak orang.

“Tetapi saat pelaksanaan terjadi kerumunan dan dihadiri lebih dari 100 orang,” jelasnya.

Untuk menjalankan protokol kesehatan, Faiz telah berkoordinasi dengan tim satgas Covid 19 serta memberikan dua opsi. Pertama, tetap melaksanakan catat nikah dan dihadiri 30 orang saja, kedua, jika catin tidak berkenan dengan opsi pertama, maka pencatatan nikah akan dilangsungkan di balai nikah dengan kehadiran 10 orang saja.

“Alhamdulilah, akhirnya langkah ini disepakati dengan kehadiran 30 orang. Serta dibantu oleh tim satgas covid 19 Kecamatan Tanjung Priok,” ujarnya saat menceritakan kejadian pada Minggu (27/06) di Kecamatan Tanjung Priok.

Sedangkan Kabid Urais menjelaskan bahwa Penghulu merupakan garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan pada mayarakat di masa pandemi Covid 19 ini. “Oleh karena itu penghulu harus tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan demi keselamatan saat menjalankan tugas dan kewajibannya,” ungkap Baihaqi, Senin (28/06).

Baihaqi menambahkan bahwa Kepala KUA / Penghulu harus menjadi teladan dalam menerapkan 5M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor. “Guna menekan laju penularan Covid 19,” imbuhnya.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor