Berita

Baru ! Kantor Kemenag Kota Sediakan Loket Layanan Penerbitan Paspor Haji

Sabtu, 24 Maret 2018
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas) --- Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur fasilitasi layanan penerbitan paspor haji tahun 1439H/2018M. Bekerja sama dengan Imigrasi Kota Jakarta Timur, layanan penerbitan paspor dilaksanakan setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB di ruang pelayanan Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

“Ini baru pertama kali kita laksanakan. Tujuannya, untuk memberikan kemudahan bagi calon jemaah dan mengejar target penyelesaian paspor haji sebelum ramadhan,” jelas Kepala Seksi PHU Jakarta Timur Munib Maksum, Jumat (23/03) kepada Inmas.

“Pertengahan  Mei, kami berharap seluruh calon jemaah haji jakarta timur itu sudah selesai pembuatan paspornya. Sehingga ramadhan itu, baik imigrasi maupun PHU Kota timur itu tidak lagi fokus dan masih mengurus tentang paspor,” imbuhnya.

Biasanya,  menurut Munib layanan penerbitan paspor haji dilakukan setiap hari  Sabtu di kantor imigrasi. “Khusus Jakarta Timur, pihak imigrasi juga bersedia untuk melakukan pelayanan  di kantor Kankemenag. Ini membahagiakan,” tutur Munib.

Namun, berbeda dengan layanan yang dilakukan di kantor imigrasi, layanan penerbitan paspor yang dilakukan di Kankemenag Kota Jakarta Timur dibatasi hanya untuk 20 calon jemaah per harinya. Layanan ini telah mulai dilaksanakan sejak Selasa,  20 Maret 2018 lalu.

Menurut Munib, inovasi pelayanan ini dilakukan mengingat Kota Jakarta Timur memiliki jumlah kuota calon jemaah haji terbesar di DKI Jakarta pada musim haji 1439H/2018M. Tercatat  kuota haji pada kota Jakarta Timur adalah 2797 jemaah. “Dari jumlah tersebut, diperkiraan 1000 jemaah belum memiliki paspor haji,” imbuh Munib.


Lebih lanjut Munib berharap dengan adanya layanan penerbitan paspor di kantor Kemenag Kota Jakarta Timur para calon jemaah haji dapat lebih mudah mengakses layanan tersebut. “Karena tidak mesti berpindah tempat. Setelah mendapatkan surat rekom, bisa langsung mendapat layanan paspor. Untuk 20 orang pertama setiap harinya asal berkas lengkap,” jelasnya.

Adapun berkas yang perlu dilengkapi calon jemaah haji untuk pembuatan paspor, sebagai berikut : Surat rekomendasi dari Kantor Kemenag Kota, Dokumen asli dan fotocopy (a) KTP, (b) Kartu Keluarga, (c) Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, (d) Paspor lama bagi yang memiliki.

Sementara,  layanan penerbitan paspor haji yang dilakukan di Kantor Imigrasi dilaksanakan setiap hari Sabtu sejak tanggal 17 Maret 2018 hingga 14 April 2018.  Pelayanan penerbitan paspor haji di Kantor Imigrasi  setiap Sabtu tersebut, dibatasi hanya untuk 250 calon jemaah. “Sesuai petunjuk petugas imigrasi, berkas pengajuan paling lambat diterima pukul 12.00 siang,”jelas Munib.

Namun Munib mengaku saat ini terdapat kendala untuk memenuhi penyelesaian target 1000 paspor calon jemaah haji Jakarta Timur. “Kendalanya sekarang, kami kesulitan menghubungi calon jemaah mandiri,” kata Munib.

Kendala tersebut menyangkut perubahan nomor kontak calon jemaah. “Misalnya dari 100 orang calon jemaah yang terdaftar di KUA Kecamatan, nomor kontak jemaah yang bisa dihubungi paling hanya lima orang. Sisanya kemungkinan sudah berubah nomor kontaknya,” jelas Munib.

Oleh karena itu Munib mengimbau bagi calon jemaah haji Kemenag Kota Jakarta Timur yang diperkirakan berangkat pada tahun ini, untuk segera menghubungi Kemenag Kota Jakarta Timur. “Kami upayakan untuk menghubungi calon jemaah haji. Dan kami mempersilakan jemaah untuk datang langsung ke tempat pelayanan seksi PHU Kota Jakarta Timur, agar kami dapat segera membantu persiapan dokumen-dokumennya,”pesan Munib. /fadli/ilm

 

 

  • Tags:  

Terkait