Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Timur) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jakarta Timur melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha, Rabu (12/8/2026). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari pendampingan dan pembinaan Kemenag dalam membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Jakarta Timur dan dihadiri Plt. Kepala Seksi Bimas Islam Hamdi Masyhuri, Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Diannisa Chandra Agustina dan Tikha Reskiani Fauziah, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Rodiyah, Staf Bimas Islam Suhirman, serta pelaku usaha.
Proses tersebut diawali layanan konsultasi dan registrasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kantor Kemenag Kota Jakarta Timur. Dalam pendampingan, pelaku usaha memperoleh informasi mengenai tahapan, persyaratan, dan mekanisme pengajuan sertifikasi halal.
Setelah seluruh proses sertifikasi selesai, sertifikat halal diterbitkan pada 11 Agustus 2026. Sertifikat kemudian diserahkan kepada pelaku usaha pada 12 Agustus 2026 oleh Hamdi Masyhuri, didampingi Pengawas JPH, P3H, dan staf Bimas Islam.
Hamdi mengapresiasi kesadaran pelaku usaha yang telah berupaya memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi produk dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah memiliki kesadaran untuk mendaftarkan sertifikasi halal sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Dengan terbitnya sertifikat halal, kami berharap dapat memberikan nilai tambah pada produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mendorong peningkatan penjualan,” ujar Hamdi.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar menjaga konsistensi kehalalan dan ketayyiban produk setelah sertifikat diterbitkan. Komitmen tersebut perlu diterapkan dalam setiap tahapan, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga penyajian.
“Kami juga berharap pelaku usaha senantiasa menjaga komitmen untuk mempertahankan kehalalan dan ketayyiban produknya secara berkelanjutan,” lanjutnya.
Hamdi menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki manfaat yang lebih luas daripada sekadar pemenuhan kewajiban. Jaminan kehalalan dapat menjadi bagian dari upaya pelaku usaha menjaga kualitas produk sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai konsumen.
Ke depan, Pengawas JPH bersama Penyuluh Agama Islam akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha. Kemenag Kota Jakarta Timur juga akan memperkuat sosialisasi dan edukasi mengenai sertifikasi halal kepada pelaku usaha di wilayah Jakarta Timur.
Kemenag Jakarta Timur berharap keberhasilan proses sertifikasi tersebut dapat menjadi motivasi bagi pelaku UMKM lainnya untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Upaya tersebut sekaligus diharapkan memperkuat ekosistem produk halal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar.(Ea/Tik/Nis)