Berita

Bahas 3 Hal Krusial, Mawardi Ajak Para Pemegang Amanah Komitmen Dan Bersyukur

Selasa, 7 Januari 2025
blog

Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) --- Setelah dilakukan rapat penyusunan perjanjian kinerja (perkin) tahun 2025 oleh para Kasi dan Penyelenggara, hari ini Kakankemenag Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani memberi arahan terhadap penyusunan kinerja kepada para Kepala Madrasah Negeri di Aula Muzdalifah 
pada Selasa, (07/01/2024).

 

Penyusunan perjanjian kiinerja yang dibuka oleh Plt. Kasubbag TU, Mursidih dan juga dihadiri oleh Kasi Penmad ini disebut oleh Kakankemenag merupakan sebuah komitmen bersama menjalankan amanah sebagai pimpinan lembaga yang harus diwujudkan dengan perencanaan kerja yang baik termasuk penyusunan perjanjian kinerja tahun 2025.

 

"Hari ini kita akan mengevalusi kembali rencana-rencana yang akan kita raih secara detail dari apa yang sudah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran," buka Mawardi.

 

Mawardi menyebut motivasi para para pimpinan madrasah negeri harus terus dimunculkan mumpung masih di awal tahun sebagai batu pijakan menjalankan amanah semisal pengelolaan anggaran, sistem kerja lembaga dan varian segmentasi lainnya sebagai bentuk rasa bersyukur sebagai pemegang ananah.

 

Hal lain yang diulas kembali oleh Mawardi adalah Zona Integritas pada madrasah. 6 area perubahan pada ZI disebut oleh Mawardi adalah syarat mutlak untuk memperbaiki instansi bebas dari korupsi. Karenanya, dia menginstruksikan kepada seluruh kepala madrasah agar Zona Integritas menuju WBK tahun 2025 menjadi prioritas menyusul hasil buruk pada PMPZI saat submit akhir desember 2024 lalu.

 

"Penilaian mandiri yang sangat menyedihkan kemarin bukan disebabkan oleh ketidaktahuan, tapi ketidakmauan untuk memahami. Maka terhadap ZI, kita tidak boleh main-main lagi," tegasnya.

 

Hal krusial yang juga dibahas serius dalam rapat tersebut, adalah belanja masalah pada lembaga madrasah. Mawardi mengaku, akhir-akhir ini dirinya banyak menerima laporan dari berbagai pihak terkait masalah pada staf suatu lembaga dan meminta untuk dipindahkan ke tempat lainnya. Terkait hal ini dirinya menegaskan tidak akan mengambil tindakan sebelum prosedur kepegawaiannya dilakukan seperti prosedur pemanggilan, peringatan pertama dan seterusnya. 

 

Kakankemenag mempersilahkan kepala madrasah agar menyelesaikan berbagai permasalahan secara internal terhadap guru/karyawan madrasah yang bermasalah dengan memberikan pembinaan maksimal. 

 

"Memindahkan pegawai yang bermasalah ke tempat lain sejatinya bukan merupakan solusi dari masalah, melainkan hanya memindahkan masalah ke tempat lainnya," pungkas Mawardi.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor