Jakarta (Humas MTsN 19 Jakarta Selatan) — Dalam rangka menyambut Tahun Ajaran 2026/2027, MTsN 19 Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan rutin tahunan Rapat Pleno Kenaikan Kelas VII dan VIII pada Senin (22/06/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kelas Gedung SBSN tersebut berjalan dengan penuh tanggung jawab dan semangat kebersamaan seluruh civitas akademika madrasah.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Iin Aulia, bersama Kepala MTsN 19 Jakarta Selatan, Vera Kusmayanti. Seluruh dewan guru turut hadir untuk memberikan masukan dan pertimbangan dalam menentukan keputusan yang berkaitan dengan kenaikan kelas peserta didik.
Dalam rapat tersebut, berbagai agenda strategis dibahas secara menyeluruh. Salah satunya adalah penetapan syarat kenaikan kelas berdasarkan hasil evaluasi pembelajaran selama satu tahun pelajaran. Selain itu, wali kelas juga memaparkan perkembangan akademik maupun nonakademik peserta didik sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Agenda lain yang menjadi perhatian adalah evaluasi program pembelajaran yang telah dilaksanakan selama Tahun Ajaran 2025/2026. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi keberhasilan program serta menemukan berbagai aspek yang perlu ditingkatkan demi mendukung kualitas pembelajaran yang lebih baik pada tahun ajaran berikutnya.
Tidak hanya membahas kenaikan kelas, rapat pleno juga menjadi forum persiapan menghadapi Tahun Ajaran 2026/2027. Berbagai langkah strategis dirancang agar seluruh kegiatan pembelajaran dapat berjalan efektif, terarah, dan sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Kepala Madrasah, Vera Kusmayanti, menyampaikan bahwa rapat pleno memiliki peran penting dalam memastikan setiap keputusan yang diambil dilakukan secara objektif, profesional, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik. Menurutnya, proses penetapan kenaikan kelas harus berdasarkan data dan hasil evaluasi yang akurat.
Persyaratan lainnya adalah tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang berada di bawah Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) atau belum tuntas. Kehadiran peserta didik selama proses pembelajaran juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam menentukan kelayakan kenaikan kelas.
Penetapan kenaikan kelas dilakukan berdasarkan pencapaian hasil belajar pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran. Jika capaian belajar pada kedua semester dinyatakan tuntas, maka mata pelajaran tersebut dianggap tuntas. Sebaliknya, apabila capaian pada kedua semester tidak tuntas, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan belum tuntas.
Selain itu, apabila nilai rata-rata capaian semester ganjil dan genap sama dengan atau lebih besar dari rata-rata KKTP yang ditetapkan, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas. Melalui mekanisme yang transparan dan terukur ini, MTsN 19 Jakarta Selatan berharap dapat terus menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas, sekaligus mewujudkan madrasah yang unggul, berprestasi, dan berkarakter di masa depan. –IQF-