Jakarta (Humas) - Dalam menghadapi kompleksitas persoalan sosial dan ekonomi umat di era modern, zakat dan wakaf kembali ditempatkan sebagai instrumen vital pembangunan. Menyadari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta menggandeng Komisi VIII DPR RI dalam sebuah langkah strategis: menyosialisasikan kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang zakat dan wakaf, sekaligus menyerap aspirasi langsung dari masyarakat.
Bersama dengan Komisi VIII DPR RI, khususnya Fraksi PAN melalui anggota legislatifnya Sigit Purnomo Said, Kanwil Kemenag DKI menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terkait Zakat dan Wakaf.
Bertempat di Aula Kanwil Kemenag DKI Jakarta pada Selasa (1/7/2025), kegiatan ini bukan sekadar seremoni formal. Kegiatan ini menjadi ruang pertemuan antara aspirasi masyarakat, arah kebijakan pemerintah, dan komitmen politik legislatif. Suasana aula terasa hangat dan akrab. Para peserta yang juga menghadirkan masyarakat ini tidak datang untuk mendengarkan semata, tapi untuk berdialog, bertanya, dan berharap.
Menurut Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Adib, kebijakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terkait zakat dan wakaf merupakan arah penguatan ekonomi umat yang berbasis nilai dan keberlanjutan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup sejumlah langkah strategis yang dirancang secara komprehensif. “Mulai dari peningkatan literasi masyarakat tentang zakat dan wakaf, optimalisasi pengumpulan dan penyaluran, hingga penegasan peran zakat dan wakaf dalam pengentasan kemiskinan,” ujarnya.
Adib juga menjelaskan pentingnya tata kelola lembaga pengelola zakat dan wakaf yang transparan, akuntabel, dan profesional. Dalam pandangannya, sinergi lintas lembaga merupakan kunci membangun ekosistem zakat dan wakaf yang kuat dan berdampak. “Kami juga mendorong pengembangan wakaf produktif, termasuk wakaf uang dan benda bergerak, agar bisa menopang kegiatan ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.
Lebih jauh, Adib menekankan bahwa kebijakan ini memiliki tujuan jangka panjang yang jelas, mewujudkan kemandirian ekonomi umat, menciptakan masyarakat yang berkeadilan sosial, serta memperkuat ketahanan sosial melalui program-program pemberdayaan yang bersumber dari dana zakat dan wakaf. “Zakat dan wakaf harus menjadi gerakan bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau lembaga, tetapi bagian dari kesadaran kolektif umat Islam untuk membangun negeri,” tutupnya.
Hal senada disampaikan, Sigit Purnomo Said, Anggota DPR RI Komisi VIII yang hadir langsung dan mengapresiasi atas keterlibatan publik yang aktif. “Suara seperti ini penting. Jangan sampai kebijakan dibuat tanpa menyentuh realita. Komisi VIII hadir untuk menjembatani antara aspirasi masyarakat dan keputusan yang berdampak,” tegasnya.
Sigit juga mengapresiasi Bimas Islam Kementerian Agama telah menjalankan berbagai program strategis untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), salah satunya program zakat dan wakaf.
Lanjutnya, Sigit menegaskan pentingnya mengubah pendekatan dalam mengelola zakat dan wakaf agar tidak hanya menjadi simbol atau formalitas dalam laporan tahunan. “Kita tidak ingin zakat dan wakaf hanya sebatas wacana atau angka dalam laporan. Zakat dan wakaf harus dikelola berbasis data agar dampaknya bisa terukur dengan jelas,” katanya.
Ia menilai, selama ini zakat dan wakaf lebih sering diukur secara kualitatif tanpa dukungan angka konkret. Padahal, menurutnya, kontribusi wakaf produktif terhadap ekonomi umat, serta sejauh mana zakat mampu menurunkan angka kemiskinan, semestinya dapat dihitung secara sistematis. “Kita perlu mengubah paradigma. Kita harus bisa menghitung dan menunjukkan data berapa banyak mustahik yang mandiri, berapa aset wakaf yang tumbuh produktif dan lainnya,” pungkasnya.
Sigit berharap, dengan terjalinnya sinergi antara Kanwil Kemenag DKI Jakarta dan Komisi VIII DPR RI, diharapkan zakat dan wakaf tidak hanya menjadi narasi normatif dalam kebijakan, tetapi benar-benar menjelma sebagai instrumen nyata dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian umat.
“Kegiatan ini menjadi langkah awal yang konkret dalam membangun ekosistem zakat dan wakaf yang modern, transparan, dan berdampak luas,” ujarnya.
“Kolaborasi lintas sektor ini pun diharapkan terus berlanjut, agar zakat dan wakaf benar-benar hadir sebagai solusi strategis dalam pembangunan nasional dan penguatan ketahanan sosial di tengah masyarakat,” harapnya.